LUMAJANG- Sejak hari Sabtu tanggal 3 Juli 2021, Polsek Jajaran Polres Lumajang terus mensosialisasikan aturan PPKM Darurat kepada masyarakat.
Kegiatan ini dilakukan bersama 3 Pilar melalui patroli gabungan atau keliling menggunakan megaphone atau pengeras suara menyasar fasilitas umum dan perkampungan warga.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno S.I.K., M.Si melalui Paursubbaghumas Ipda Andrias Shinta menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara terus menerus, pagi siang dan malam
"Harapannya aturan PPKM Mikro ini diketahui oleh seluruh masyarakat Lumajang, agar mereka tidak melakukan hal hal yang dilarang oleh Pemerintah" ujar Shinta
Menurutnya, hasil pantauan patroli petugas Polsek Jajaran hari ini Minggu (4/7/2021) tempat wisata di Lumajang ini tidak ada pengunjung.
"Selain sosialisasi, Polsek sudah berkoordinasi dengan pengelola wisata agar memasang banner wisata tutup selama pemberlakuan PPKM Darurat." imbuhnya
Ia juga menyampaikan pesan agar masyarakat menahan diri dulu selama PPKM Darurat, tidak berwisata atau keluar kota, tetap tinggal dirumah bersama keluarga. (Humas Polres Lumajang)
0 Comments