PPKM Darurat, Forkopimda Lumajang Sidak Pasar Tradisional Bagikan Ribuan Masker

 


LUMAJANG - Menindaklanjuti Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Wilayah Jawa dan Bali, Unsur Forkopimda Lumajang melakukan sidak di pasar tradisional melihat secara langsung penerapan aturan PPKM Darurat, Kamis (8/7/2021).


Kegiatan ini dilakukan Kapolres, Kasdim 0821, dan Sekertaris Daerah Lumajang kepada masyarakat di Pasar Seruji, Jalan Mayor Kamari Sampurno Ditotrunan, Lumajang.


Dengan cara turun langsung melihat situasi di lapangan, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, Sekda Lumajang Drs. Agus Triyono, dan Kasdim 0821 Lumajang Mayor Inf Rinanto juga membagikan masker kepada pengunjung dan pedagang pasar, serta pengguna jalan yang melintas.


Selain membagikan ribuan masker secara langsung, Forkopimda juga memberikan sosialisasi aturan PPKM Darurat dan himbauan kepada masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes) yang terutama dalam penggunaan masker.


Sekertaris Daerah Lumajang (Sekda) Drs Agus Triyono mengatakan, kegiatan yang dilakukan jajaran Forkopimda Lumajang turun kelapangan untuk menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 terkait dengan pemberlakuan PPKM darurat di Jawa-Bali.


"Hari ini kita ketahui masih banyak masyarakat Lumajang khususnya yang ada di Pasar Ditotrunan ini yang tidak menggunakan masker. Kita tau agak susah untuk mengatur jarak ketika di pasar. Oleh karena itu solusinya adalah menggunakan masker yang benar," tuturnya.


Petugas gabungan terdiri TNI-Polri setiap malam hingga dini hari terus melakukan edukasi dan penertiban terkait dengan kerumunan yang ada di kabupaten Lumajang. 


"Harapan kami apa yang dilakukan aparat Kepolisian dan TNI bisa memberikan edukasi yang baik, kemudian diikuti oleh masyarakat untuk berkolaborasi memutus persebaran covid di kabupaten Lumajang," ujar Agus Triyono.


Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti menghimbau agar masyarakat Lumajang hususnya di Pasar Seruji ini bisa patuh pada protokol kesehatan.


"Banyak korban yang berjatuhan di Lumajang rumah sakit juga sudah penuh. Mohon PPKM darurat ini seluruh warga masyarakat mentaatinya, melaksanakan demi keselamatan kita bersama," tuturnya. 


Terkait tindakan disiplin pelanggar prokes, pihaknya menyampaikan telah memberikan sanksi sosial berupa nyapu dijalan, merenung di kuburan sudah dilakukan.


"Terkait sanksi denda mulai besuk akan diterapkan, hari ini sedang dipersiapkan oleh CJS." pungkasnya 


Hal Senada disampaikan Kasdim 0821 Lumajang Mayor Inf Rinanto, mengingatkan warga masyarakat, karena selama ini selalu persuasif, memberikan himbuan.


"Darurat luar biasa, penajamannya luar biasa, peningkatannya luar biasa. Untuk itu kita tidak bosan-bosan mengingatkan masyarakat," tandasnya.


Lanjut, Karena ini demi masyarakat, menyelamatkan masyarakat. Satu-satunya upaya untuk mencegah penularan adalah memakai masker, tidak berkerumun dan mobilitasnya dikurangi.


"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," himbau Kasdim. (Humas Polres Lumajang)

Post a Comment

0 Comments