POLRES MOJOKERTO KASI SURAT BALASAN UNTUK LSM BARRACUDA..

 


Mojokerto- merdekanews.net .Kasus laporan dugaan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) SD yang diduga memakai ISBN palsu di Polres Mojokerto jalan ditempat. Padahal, kasus yang menyeret salah satu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto itu telah dilaporkan 140 hari lalu oleh salah satu walimurid Hadi Purwanto.


Hadi merupakan wali murid asal SDN Pohkecik, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto mengaku sebagai korban dari peredaran buku LKS yang diterbitkan oleh CV. DEWI PUSTAKA yang diduga memakai kode ISBN palsu, mengaku geram dengan kinerja polisi. Ia menduga, ada unsur ketidakprofesionalan polisi dalam membongkar kasus ini.

“Ini ada apa di kepolisian. Laporan sudah masuk 140 hari lalu tapi tidak ada progres apa pun. Harusnya, sudah jelas ada dua alat bukti yakni LKS dan kode ISBN palsu ini sudah bisa adanya tersangka,” jelasnya, Selasa (13/7/2021).


Hadi Purwanto menjelaskan bahwa kasus perdagangan buku yang diduga hasil bajakan yang dilakukan oleh AY salah satu anggota Dewan kabupaten Mojokerto ini telah beredar hampir di semua SD di Mojokerto.


“Kalau ilegal terus diedarkan jelas melanggar aturan hukum, sedangkan LKS ini sudah beredar hampir di seluruh Mojokerto bahkan luar Jawa,” imbuhnya.


Menurutnya, polisi seakan-akan mengkaburkan laporannya yang masuk kepada ranah pribadi. Padahal, lanjut Hadi, jika dilihat dugaan pidana yang dalam kasus tersebut sudah terang benderang.


“Judul buku pada kulit depan buku Penjaskes kelas 6 terbitan CV.Dewi Pustaka dengan merk News Fokus tidak sama dengan judul buku pada bagian awal buku tersebut, Buku Penjaskes kelas 6 SD terbitan CV. Dewi Pustaka tidak pernah mencantumkan nama penulisnya dan pelaku perbukuan lainya, ISBN 978-602-9622-656 pada Buku Penjaskes kelas 6 SD terbitan CV. Dewi Pustaka tidak pernah dikeluarkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia,” rincinya.


“Hasil karifikasi ISBN 978-602-96262-656 Perpustakaan Nasional RI Nomor : 867/DBP.05/VI.2021 tanggal 10 Juni 2021 yang intinya ISBN tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pihak Perpustakaan Nasional RI dan ISBN tersebut tidak terdapat pada data base ISBN Perpustakaan Nasional RI, kan jelas itu murni pidana pemalsuan,” imbuhnya.


Tapi lanjut Hadi melihat fakta-fakta itu, polisi masih bergeming dengan alasan masih belum menemukan unsur pidana dalam laporannya.


“Baru setelah ada desakan mereka (polisi, red) memberi surat pemberitahuan pengembagan penyidikan dengan No: B/ 341/VII/RES.3.3/2021 dari Satreskrim Polres Mojokerto yang intinya pihak polres sudah memanggil sejumlah saksi-saksi dalam kasus tersebut,” tuturnya.


“Namun dalam surat tersebut tidak dijelaskan secara rinci terkait tanggal pemanggilan saksi-saksi tersebut di lakukan kapan,” lanjutnya.


Sementara itu, Iptu Rokim Kanit Tipikor Polres Mojokerto, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pemalsuan ISBN yang dilakukan oleh salah satu anggota dewan.


“Sudah kita mintai keterangan termasuk kepala sekolah SDN Pohkecik, penerbit, serta beberapa walimurid”, jelasnya, Selasa (13/7/2021)..(.jekyridwan)

Post a Comment

0 Comments