Polres Lumajang Bersama 3 Pilar Tekankan Masyarakat di Pasar Hewan Taati Aturan PPKM Darurat



LUMAJANG - Dengan diberlakukannya PPKM Darurat di Kabupaten Lumajang Polres Lumajang beserta 3 Pilar menggelar sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pasar Hewan Kelurahan Jogotrunan, Kabupaten Lumajang, Senin (5/7/2021).


Selain Polres Lumajang Kegiatan tersebut juga melibatkan Kodim 0821 Lumajang, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Lumajang.


Petugas gabungan memberikan himbauan kepada masyarakat pasar hewan Lumajang tentang PPKM Darurat serta penerapan Prokes covid 19.


Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta, kegiatan ini sosilisasi ini dilakukan berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus-19.


"Intinya biar masyarakat menyadari dan mengerti tentang PPKM Darurat yang diatur dalam Inmendagri no 15 tahun 2021 dan apa saja yang diatur dalam PPKM Darurat Covid 19," ujarnya.


Lanjut dia, sosialisasi kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas mengingat penyebaran virus Corona, khususnya di Lumajang sudah memasuki tahap mengkhawatirkan.


"Kami meminta warga untuk senantiasa menjaga kesehatan dan protokol kesehatan serta mematuhi aturan PPKM darurat yang dilaksanakan tanggal 3-20 Juli 2021," terang Shinta.


Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan jajaran TNI-Polri dan intansi terkait kepada warga untuk terus menjaga kesehatan dan protokol kesehatan.


“Saya berharap kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan, Agar kita terhindar dari wabah Covid-19, dan bisa hidup normal kembali,” pungkas Ipda Andrias Shinta. (Humas Polres Lumajang)

Post a Comment

0 Comments