Petugas Gabungan 3 Pilar Minta Pemilik Toko Non essensial segera tutup



LUMAJANG-Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat di Kabupaten Lumajang sudah berjalan tiga hari. Namun, masih banyak ditemukan pelanggaran di lapangan khususnya usaha non esensial.


Karena banyaknya toko non esensial yang masih buka, membuat Polres Lumajang maupun Polsek jajaran bersama tiga pilar turun langsung untuk memberikan himbauan kepada pemilik toko untuk menutup toko.


Para pemilik toko diberikan selebaran yang sudah diatur oleh Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Prokes covid 19.


"Petugas gabungan TNI/POlri bersama tiga pilar memberikan selebaran kepada pemilik toko untuk menutup sementara," ujar Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno melalui Paur Subbag Humas Polres Luamjang Ipda Andrias Shinta, Senin (5/7/2021).


Petugas gabungan yang berada dilapangan meminta pemilik atau pengelola toko untuk tutup selama pemberlakukan PPKM Darurat hingga 20 Juli nanti.


"Masih banyak toko-toko non esensial masih buka, untuk itu petugas memberikan himbuan terkait penerapan PPKM Darurat," ujar Shinta.


Ia menegaskan, selama PPKM Darurat ini hanya sektor-sektor esensial yang boleh buka dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Sementara untuk sektor-sektor non esensial tidak boleh buka atau tutup penuh selama PPKM Darurat. 


"Agar masyarakat dapat mematuhi aturan pemerintah guna mencegah penyebaran Covid 19," ungkap Shinta.


Perwira satu balok kuning menghimbau agar para pengelola untuk mentaati aturan PPKM darurat.


"Jika semua sektor memiliki komitmen yang sama untuk berpartisipasi aktif maka insya allah PPKM darurat bisa dilaksanakan dengan optimal sehingga angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lumajang turun dan bisa dikendalikan," kata Ipda Andrias Shinta. (Humas Polres Lumajang)

Post a Comment

0 Comments