LUMAJANG-Kompi Siaga C Polres Lumajang bersama tiga pilar menggelar operasi Yustisi gabungan untuk melaksanakan himbauan penerapan PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021) pukul 19.00 s/d 24.00 Wib.
Operasi melibatkan petugas gabungan terdiri Polres Lumajang, Kodim 0821 Lumajang, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan team Covid hunter.
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K. dibagi tiga pleton.
"Pleton satu melaksanakan woro-woro dengan menggunakan pengeras suara keliling kota Lumajang menyasar, warung, depot, cafe, PKL, restaurant, toko toko untuk mensosialisasikan aturan PPKM Darurat," ujar Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno melalui Paur Subbag Humas Ipda Andrias Shinta.
Sedangkan pleton dua melaksanakan penyekatan di Pos timbang Klakah, untuk melakukan penyekatan terhadap kendaraan dari luar kota.
"Pleton tiga untuk melakukan sterilisasi di Alun-alun Lumajang dan patroli di lokasi balap liar, juga menutup objek wisata malam," Ujar Shinta.
Lanjutnya, selama melakukan penyekatan di jembatan timbang Klakah, juga dilakukan pemeriksaan swab antigen secara acak oleh tim covid hunter.
"Hasilnya, Operasi Yustisi yang di lengkapi team Covid Hunter telah mendapati seorang warga asal Balikpapan tujuan ke Jember ini kedapatan hasil swab antigen reaktif selanjutnya di karantina di kantor BKD Lumajang," ujar Ipda Andrias Shinta.
Selain itu juga petugas bersama team Covid hunter melakukan swab antigen terhadap pengunjung cafe dan warung yang melanggar aturan PPKM Darurat di wilayah Lumajang.
"Petugas memberikan himbuan kepada pemilik cafe dan warung bahwa dengan adanya penerapan PPKM Mikro, diberlakukan sampai pukul 20.00 WIB dan tidak ada yang makan ditempat," terang Shinta.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang menambahkan, kegiatan publikasi melalui woro - woro pelaksanaan dan penerapan PPKM Darurat Covid -19 sesuai dengan Keputusan Kemendagri No 15 / 2021 dan Instruksi Bupati Lumajang No 188.45/272/427.12/2021 tentang PPKM Darurat Covid 19 Di Kabupaten Lumajang antara lain pemberlakuan jam malam pukul 20.00 WIB, penutupan tempat publik seperti tempat wisata, tempat Hiburan, bioskop, dan tempat - tempat non essensial.
"Rumah makan dan restoran boleh buka tetapi dengan take away (delivery order) atau tidak ada pengujung yang makan ditempat. Untuk kegiatan masyarakat dan sosial budaya yang mendatangkan massa sementara untuk ditiadakan," lanjut dia. (Humas Polres Lumajang)
0 Comments