Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial Untuk Meringankan Beban Ekonomi Masyarakat



mojokertoP, merdeka news.netD: Kabupaten Mojokerto Janji Akan Melakukan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial Untuk Meringankan Beban Ekonomi Masyarakat Menghadapi PPKM Level 4


Mojokerto - Pemerintah menyampaikan bahwa keputusan mengambil kebijakan melanjutkan pelaksaan PPKM Level 4 Jawa Bali merupakan suatu kebijakan yang berat. 


Di satu sisi harus mempertimbangkan aspek kesehatan melindungi masyarakat dari penularan covid-19 varian baru Delta yang sangat menular. Pada saat yang bersamaan harus juga memprioritaskan memperhatikan kesulitan dan beban ekonomi masyarakat akibat PPKM Level 4.


Melalui siaran pers Presiden Joko Widodo mengatakan : " Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan ". (25/7/2021). 


Presiden juga mengatakan : "Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamaika sosial. Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021 ".


Masih kata Presiden RI, pertimbangan yang diambilnya itu melihat Laju penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa. 

Namun demikian kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular. 


Pemerintah memberikan bantuan Perlindungan Sosial berikut tambahannya, seperti yang diuraikan oleh Menkeu Sri Mulyani pada siaran pers 17 Juli 2021 sebagai berikut. 


Untuk program PKH dimana setiap keluarga menerima bantuan pertahun 3 juta rupiah jika ada ibu hamil; jika ada balita juga 3 juta rupiah pertahun; ada anak SD tambah 900 rbu jika ada anak SMP tambah 1,5 juta rupiah pertahun, jika ada anak SMA tambah 2 juta rupiah pertahun, jika ada keluarga disabilitas tambah 2,4 juta rupiah pertahun dan jika ada lansia tambah 2,4 juta rupiah per tahunnya. 


Pemegang Kartu Sembako dapat tambahan jatah 2 bulan Juli dan Agustus 2021 sehingga mendapat jatah 14 bulan di tahun 2021.

Alokasi tambahan Rp. 7,52 T dan besar manfaat Rp. 200.000,- perbulan. 


Total anggaran untuk Kartu Sembako Rp. 42,37 T ditambah Rp. 7,52 T menjadi Rp. 49,89 T. 


Tambahan Bantuan beras Bulog anggaran Rp. 3,58 T. 

Bansos Tunai Rp. 17,46 T dapat Rp. 300.000,-/KPM per bulan selama 6 bulan. 


Bantuan tunai usulan Pemda untuk penerima bantuan baru, dengan tambahan anggaran Rp. 7,08 T , besar manfaan Rp. 200.000,- /KPM/bulan selama 6 bulan.


Tambahan bantuan sosial Diskon Listrik Rp. 1,91 T. Total anggaran Rp. 9,49 T. 


Tambahan bantuan Rekmin/biaya beban Rp. 0,42 T. Total anggaran Rp. 2,11 T. 


Tambahan program kerja dan bantuan subsidi upah Rp. 10 T dan total anggaran Rp. 30 T. 


Tambahan subsidi Kuota Rp. 5,54 T. Total anggaran menjadi Rp. 8,53 T. 


Bantuan dari dana APBD. 

Anggaran untuk perlindungan sosial Rp. 12,11 T. 

Anggaran untuk pemberdayaan ekonomi Rp. 13,35 T. 

Total anggaran bantuan lewat APBD Rp 25,46 T. 


Bentuk bantuannya :

Bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Rp. 6,9 T. 

Pemberian makanan tambahan dan perlindungan sosial lainnya Rp. 5,2 T. 

Pemberdayaan UMKM Rp. 2,3 T. 

Subsidi pertanian dan pemberdayaan ekonomi Rp. 11,0 T. 


Bantuan untuk pelaku usaha mikro. 

Total tambahan tahun 2021 Rp. 15,36 T. Besar bantuan Rp. 1,2 juta per usaha mikro. 


Tambahan bantuan bidang kesehatan. 

Klaim perawatan pasien. Tambahan Rp. 25,87 T. Total anggaran Rp. 65,9 T. 


Tambahan incentif Nakes Rp. 1,08 T . Total anggaran Rp. 18,4 T. 


Tambahan penyediaan obat Covid. Rp. 0,4 T. Total anggaran Rp. 1,17 T. 


Pembangunan Rumah Sakit Darurat. Tambahan anggaran Rp. 2,75 T. 

Untuk RS Asrama Haji Pondok Gede, Wisma Haji Surabaya, Wisma Haji Boyolali, Asrama Mahasiswa di Bandung dll. 


Program Penanganan Kesehatan diperkuat untuk merespon peningkatan kasus harian dengan total alokasi menjadi Rp. 214,95 T. 

Percepatan vaksinasi oleh TNI/Polri dan Bidan Rp. 1,96 T. 

Penebalan PPKM Mikro didaerah Rp. 0,79 T. 

Oksigen darurat Rp. 0,37 T. 

Vaksinasi Rp. 57,84 T. 

Incentif perpajakan kesehatan Rp. 20,85 T. 

Penanganan Kesehatan lainnya. Rp. 45,93 T. 


Dukungan APBN untuk penanganan Kesehatan dan perlindungan sosial kepada masyarakat akan menambah alokasi. 

Perlindungan Sosial Rp. 153,86 T menjadi Rp. 187,84 T. 

Kesehatan Rp. 194,93 T menjadi Rp. 214,95 T. 

Incentif usaha Rp. 62,83 T tetap. 

Dukungan UMKM menjadi Rp. 161,20 T. 

Program prioritas Ro. 117,94 T menjadi Rp. 117,94 T. 

Alokasi total audate dari Rp. 699,43 T menjadi Rp. 744,75 T. 


Alokasi PEN mengalami peningkatan dari Rp. 699,43 T menjadi Rp. 744,75 T. Dengan rincian sebagai berikut. 

Kesehatan 293,93 T menjadi 214,95 T. 

Perlindungan Sosial 153,86 T menjadi 187,84 T. 

Program Prioritas 117,04 T menjadi 117,94 T. 

Incentif usaha 62,83 T menjadi 62,83 T dan

Dukungan UMKM dan korporasi 171,77 T menjadi 161,20 T.


Percepatan bantuan sosial supaya segera diterima masyarakat disampaikan oleh koordinator PPKM Level 4 Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. 


“Bapak Presiden sudah memberikan penekanan kepada kami para menteri untuk memastikan bahwa berbagai program bantuan sosial diatas bisa segera diterima oleh masyarakat miskin dan kelompok-kelompok masyarakat yang berhak. Ini adalah perintah prioritas dari Bapak Presiden,“ tegas Menko Luhut.(17/7/2021). 


Sejalan dengan kebijakan pemerintah diatas, Bupati Mojokerto atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto berjanji akan melakukan percepatan penyaluran Bantuan Sosial untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang semakin berat menghadapi PPKM Level 4.


Hal itu dituangkan dalam SURAT EDARAN NOMOR: 130/2047/416-012/2021

TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 LEVEL 4 DI KABUPATEN MOJOKERTO, tertanggal 26 Juli 2021.


Disebutkan dalam SE tersebut pada angka 6 sebagai berikut :


6.    Pemerintah Daerah akan melakukan Percepatan 

a.    percepatan proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial    yang bersumber dari APBD, apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM maka:

1)    dilakukan rasionalisasi dan/atau  realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial;

2)    tata cara rasionalisasi dan/ atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan    untuk penganggaran dan penyaluran  bantuan sosial/jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor  20 Tahun 2020  tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

3)    terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD):

a)    Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan  fungsinya melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh Pemerintah Daerah, perekaman Data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;dan

b)    Kepala Desa untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,

b.    melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.


Kepedulian masyarakat luas tentunya diperlukan untuk melakukan kontrol sosial atau pengawasan agar SE itu efektif dalam pelaksanaannya.(anik)

Post a Comment

0 Comments