Merdeka News.sumatera selatan - Baturaja, Diduga kepala Desa SP.5 Gopur telah mengangkangi peraturan Permendes nomor 13 tahun 2020. Tentang prioritas dana desa tahun 2021.
Pekerjaan Pembangunan jalan cor beton yang terletak di dusun 1 Desa markatitama yang mana memiliki panjang volume adalah 500x4x0.2 mtr. Adapun Pembangunan jalan cor beton tersebut dengan menelan anggaran dana desa sebesar Rp495.558.000 pada tahun 2021.
Hasil pantauan dan temuan di lapangan dari awak media merdeka news pada tanggal 29 juni 2021 lalu, kami dapatkan serta dibincangi dari salah satu nara sumber yaitu pekerja dilapangan.
Awak media Merdeka News mencoba menanyakan ke salah satu Pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya pada Sabtu, (10/07/2021) dengan mengatakan," ya memang kami bekerja tanpa di upah /di bayar,"ujar pekerja.
Hal ini membuat awak media Merdeka news ingin lebih mendalami permasalahan tersebut. Sedangkan di desa ada pendamping desa. Pendamping kecamatan bahkan ada tenaga ahli. Apakah mereka cuma tutup mata atau cuma makan gaji buta saja.
Padahal nya pembangunan dilakukan di desa. Hal ini merupakan pelangaran dari aturan yang terjadi di salah satu desa di kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU ).
Menurut aturan peraturan Permendes nomor : 13 tahun 2020 yang berbunyi pendanaan padat karya tunai desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50 persen dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.
Gopur Kades SP 5 saat dikonfirmasi oleh Awak media Merdeka News sampai saat ini belum ingin menjelaskan terkait masalah upah para pekerja.
0 Comments