LUMAJANG - Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, Satgas Kompi Siaga B Polres Lumajang terus melakukan sosialisasi dan himbauan penerepan pemberlakuan PPKM Darurat.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan bersama Kodim 0821 Lumajang, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Lumajang, di Pasar Serangin atau Pasar Burung Jalan Semeru, Kelurahan Citrodiwangsan, Kabupaten Lumajang, Selasa (6/7/2021).
Petugas gabungan memberikan himbauan terkait penerapan PPKM Darurat kepada masyarakat yang berada di Pasar Serangin.
"Petugas memberikan himbauan kepada masyarakat di lokasi Pasar agar selalu menggunakan masker guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19," Ujar Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta
Ia menjelaskan, kegiatan sosialiasi penerapan PPKM darurat dilakukan oleh petugas gabungan ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
"Kami meminta warga untuk senantiasa menjaga kesehatan dan protokol kesehatan serta mematuhi aturan PPKM darurat yang dilaksanakan tanggal 3-20 Juli 2021," terang Shinta.
Dengan Operasi Yustisi penerapan PPKM darurat ini masyarakat bisa lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
"Sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 dapat dilakukan dengan cepat, dan semoga pandemi segera berakhir," tutur Shinta.
Selebihnya Ia menyampaian bahwa kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan jajaran TNI-Polri dan intansi terkait kepada warga untuk terus menjaga kesehatan dan taat protokol kesehatan.
“Saya berharap kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan, Agar kita terhindar dari wabah Covid-19, dan bisa hidup normal kembali,” pungkas Ipda Andrias Shinta. (Humas Polres Lumajang)
0 Comments