Owner Hotel, Restoran, Cafe, Dan Pengusaha di Wilayah Kabupaten Lumajang Diminta Patuhi Aturan PPKM Darurat



LUMAJANG - Dalam rangka sosialisasi Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM darurat covid-19 di Jawa-Bali, Wakapolres Lumajang Kompol Kristiyan Beorbel Martino SH., SIK, MM menghadiri Coffee Morning bersama pengusaha dan pekerja.


Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kodim 0821 Lumajang, Selasa (6/7/2021) dihadiri Kasdim 0821 Mayor Inf Rinanto, Wakapolres Lumajang Kompol Kristiyan Beorbel Martino, SH., SIK, MM, dan Owner Hotel, Restoran, Cafe, dan pengusaha di wilayah Kabupaten Lumajang.


Wakapolres Lumajang Kompol Kristiyan Beorbel Martino, SH., SIK, MM menyampaikan, bahwa keadaan Kabupaten Lumajang saat ini tidak baik-baik saja yang pada saat itu 1 orang yang terkonfirmasi akan tetapi saat ini terjadi penambahan sebanyak 372 orang,


"Dari 372 orang ini yang memiliki gejala berobat dan di Swab, maupun hasil tracing dan mereka yang OTG," ujarnya.


Untuk itu perlu adanya sinergi antara TNI-Polri, pemerintah, pengusaha dan karyawan untuk turut membantu pelaksanaan Satgas Covid-19.


"Kepatuhan atas kebijakan PPKM darurat dalam menerapkan protokol kesehatan dapat menghentikan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Lumajang yang saat ini sudah masuk ke zona merah," harap Kristiyan Beorbel Martino.


Bahkan Wakapolres Lumajang juga menyampaikan, Ada virus varian baru yang 2 kali lebih cepat dari varian delta, dan virus delta dengan vaksin Sinovac saja 65 % kekebalannya. 


"Untuk itu kita harus mentaati protokol kesehatan, karena virus varian baru ini bisa menular dengan cepat," ujarnya.


Bagi pemilik usaha butik, baju harusnya ditutup tapi Pemerintah masih memberikan kebijakan untuk tetap beroperasi dengan pembatasan waktu.


"Tetapi kita tetap disiplin protokol kesehatan," terangnya.


Dengan diterapkan PPKM Darurat, Wakapolres berharap kerjasamanya sehingga bisa mendukung pemerintah dan tidak mempunyai pemikiran negatif terhadap aparat yang melakukan penertiban.


Bagi para pengusaha makanan untuk tidak menyediakan meja dan kursi agar tidak terjadi kerumunan dan lebih baik dibungkus saja.


"Harus kita akui kondisi di masa pandemi ini sangat berat bagi semua orang. Tapi mau tidak mau kita harus bertahan. Saatnya TNI-Polri, pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama lebih erat sehingga kita bisa lalui masa pandemi ini dengan baik," pungkas Wakapolres.


Kepala Staf Kodim 0821 Lumajang Mayor Inf Rinanto meminta, pengusaha beserta pekerja untuk mematuhi instruksi Mendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku pada 3 - 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.


"Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan PPKM Darurat adalah ikhtiar terbaik untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Semua pihak harus mematuhi untuk keselamatan kita bersama karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama," ujarnya.


Ia menyampaikan, bahwa kedisiplinan semua pihak mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam PPKM Darurat adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan bersama baik pemilik usaha, karyawan maupun masyarakat.


"Kita utamakan kesehatan dan keselamatan karyawan maupun pengunjung dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas kerja dan kelangsungan usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian juga berangsur kembali normal," katanya. (Humas Polres Lumajang)

Post a Comment

0 Comments