KETUA DPRD MOJOKERTO TUTUP MATA ATAS LAPORAN WALI MURID



Mojokerto–merdekanews.net Permohonan hearing salah satu wali murid SDN Pohkecik yang diabaikan dan tidak dianggap oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh pada Kamis (8/7) sungguh sangat mencoreng citra dan kehormatan DPRD Kabupaten Mojokerto yang dalam menjalankan tugas sehari-harinya harus bisa mempertanggungjawabkan tugas dan kewajibannya tersebut kepada Tuhan Yang Maha Esa, Negara dan Masyarakat.


Hadi Purwanto, ST. selaku wali murid SDN Pohkecik dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BARRACUDA INDONESIA cukup prihatin dengan sikap dan perilaku Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh yang menganggap remeh permohonan hearing yang disampaikannya melalui surat tertulis pada 2 Juli 2021.


“Harusnya Beliau membalas surat saya apabila memang masih berhalangan dan ada kegiatan lain atau bisa mendisposisikan hal ini kepada anak buahnya. Jangan diam membisu seolah-olah menganggap biasa persoalan ini. Dia wakil rakyat harusnya paham bisa menjabat menjadi Ketua DPRD itu juga berkat jasa rakyat. Sikap dan perilaku Ayni Zuroh ini tidak mencerminkan pemimpin yang baik bagi rakyat. Dia kurang amanah sebagai wakil rakyat,” Tegas Hadi Purwanto, ST. Ketua LBH BARRACUDA INDONESIA saat memberikan klarifikasi pada Jumat (9/7).


Dalam permohonan hearing tersebut sejatinya dirinya berharap bisa dipertemukan dengan para pihak terkait antara lain Bupati Mojokerto, Kapolres Mojokerto, Komisi IV, Badan Kehormatan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dan Jajarannya beserta Kepala SDN Pohkecik untuk menyampaikan pengaduan dan aspirasi terkait kepastian hukum penanganan perkara dugaan tindak pidana penerbitan dan perdagangan buku oleh CV Dewi Pustaka yang sudah lama ditangani Polres Mojokerto dan belum juga ada titik terangnya.


Dalam hearing itu juga rencana akan ditanyakan tentang kepastian penanganan perkara oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mojokerto terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Mojokerto berinisial AY yang juga merupakan pemilik perusahaan penerbitan buku CV. Dewi Pustaka.


“Ketua DPRD tidak menjalankan amanah dan kewajibannya dengan baik untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Ini amanah dan kewajiban yang sudah tertuang jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 Butir (j) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, dan Pasal 161 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” Papar Ketua LBH BARRACUDA.


Sementara Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto, Mardiasih, S.H., M.H. berusaha pasang badan saat diwawancari awak media mengatakan bahwa Ibu Ketua DPRD sedang kunker ke Banjarmasin dan dalam perjalanan pulang.


“Suratnya ke Ibu Ayni Zuroh Ketua DPRD, ini sudah menyebut nama loh. Beda kalau suratnya kepada Ketua DPRD. Kalau seandainya tidak menyebut nama mungkin bisa disposisi kepada anggota lainnya. Ibu ini kan kegiatannya banyak, selain sebagai Ketua DPRD, Ketua Partai dan Tim Covid. Tidak bisa serta merta dengan jadual kegiatannya DPRD,” papar Mardiasih.


Menanggapi hal ini, Hadi Purwanto, ST. selaku Ketua LBH BARRACUDA dengan tegas menjawab bahwa tanggapan Mardiasih banyak diplintir tidak sesuai dengan maksud dan tujuan sesungguhnya.


“Mardiasih tukang plintir. Namanya anak buah pasti akan pasang badan dengan segala cara demi majikannya. Sebenarnya sederhana, kalau permohonan saya belum bisa dikabulkan seharusnya bisa membalas surat atau menghubungi lewat telpon kan bisa. Dan pasti saya akan menerima dengan lapang dada. Surat jauh hari sudah saya kirim. Tapi tidak ada pemberitahuan apapun. Ketua DRPD dan Sekretaris DPRD sama saja, tukang plintir,” tegas Hadi.


Hadi juga menegaskan bahwa dirinya punya bukti kuat bahwa Ketua DPRD tidak kunker ke Banjarmasin, karena selang beberapa waktu beliau ada di ruangan.


“Inilah potret sikap dan perilaku Ketua DPRD dan Sekretarisnya yang mengajarkan sifat tidak terpuji sebagai wakil rakyat yang mengemban amanah rakyat,” Jelas Hadi.


Hadi menyayangkan sikap Ketua DPRD terhadap persoalan ini. Karena menurutnya ini bukan sekedar persoalan wali murid dengan penerbit melainkan persoalan bangsa menyangkut amanah kehidupan bangsa dan bernegara dalam rangka mencerdaskan kehidupan anak bangsa yang sudah tertuang jelas dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Empat.


“Barangsiapa merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah musuh kita bersama. Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto berinisial AY telah merusak harkat dan martabat dunia pendidikan nasional dengan menerbitkan dan memperdagangkan buku-buku LKS yang tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya. Hentikan pembodohan kepada masyarakat Mojokerto,” Pesan moral Hadi kepada Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto sembari mengakhiri dialognya. (Jekyridwan)

Post a Comment

0 Comments