, jajaran Polres dan Polsek Mojokerto Kota bersama Forkopimka Se-Kab/Kota Mojokerto, gencar melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan


Merdeka news . Mojokerto:Makin hari meningkatnya penyebaran Covid-19 di Wilayah hukum Kota Mojokerto, jajaran Polres dan Polsek Mojokerto Kota bersama Forkopimka Se-Kab/Kota Mojokerto, gencar melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan untuk Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Inpres No.6 Thn 2020, Perda Jatim No.02 Thn 2020 dan Perwali No.55 Thn 2020. Sasaran operasi adalah masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan Masker diwilayah Kab/Kota Mojokerto.


Untuk diketahui bahwa Operasi Yustisi ini digelar sejak hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 hingga Senin tanggal 28 Juli2021 mulai pukul 19.30 Wib s.d 04.00 Wib,



 

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, SIK., SH., MH menyampaikan, untuk sasaran kegiatan operasi Yustisi yang dilakukan kali ini adalah para pengguna jalan (Pengendara R2, R4 dan Pejalan kaki), Pedagang dan pengunjung tempat keramaian (Terminal / Stasiun, Pasar, Cafe, Warung Kopi dan Pertokoan serta Tempat Wisata),” jelasnya


Sedang kegiatan yustisi yang dilakukan oleh Polresta Mojokerto adalah sebagai berikut :


Polres Mojokerto Kota:*

Kegiatan Operasi Yustisi di Simp 4 Tribuana dan Jl. Benteng Pancasila dan Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :

1.Teguran lisan : 105 orang

Teguran tertulis : 27 orang

Sanksi sosial : 19 orang

Denda Administrasi : 23 orang



 

2. Polsek Magersari,

Kegiatan Operasi Yustisi di warkop Wil Kec.Magersari Kota Mojokerto, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :

Teguran lisan : 84 orang

Teguran tertulis : 22 orang

Sanksi sosial : 14 orang

Denda Administrasi : 5 orang


3. Polsek Prajuritkulon,

Kegiatan Operasi Yustisi di Warkop Wil Kec. Prajuritkulon dan Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :

Teguran lisan : 86 orang

Teguran tertulis : 23 orang

Sanksi sosial : 11 orang

Denda Administrasi : 6 orang



 

4. Polsek Jetis,

Kegiatan Operasi Yustisi di Warkop Wifi Dsn Pecuk Kec. Jetis Kab. Mojokerto dan Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :

Teguran lisan : 82 orang

Teguran tertulis : 20 orang

Sanksi sosial : 16 orang

-. Denda Administrasi : 5 orang


5. Polsek Gedeg,

Kegiatan Operasi Yustisi di warkop Ds Gedeg dan Warkop ds Bandung , diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :

Teguran lisan : 80 orang

Teguran tertulis : 17 orang

Sanksi sosial : 10 orang

Denda Administrasi : 5 orang


6. Polsek Kemlagi :

Kegiatan Operasi Yustisi di Jalan raya Tunjungan dan Pasar Kemlagi, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :

Teguran lisan : 75 orang

Teguran tertulis : 18 orang

Sanksi sosial : 14 orang

Denda Administrasi : 2 orang


Polsek Dawarblandong:

Kegiatan Operasi Yustisi di Jalan Raya Ds Pulorejo diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :

Teguran lisan : 82 orang

Teguran tertulis : 18 orang

Sanksi sosial :12 orang

Denda Administrasi : 3 orang



 

Sesuai asil pelaksanaan kegiatan kegiatan Ops Yustisi Gabungan diwilayah hukum Polres Mojokerto Kota, sejumlah 884 kegiatan, menindak pelanggar dan diberikan tindakan berupa :

Teguran lisan : 594 orang

Teguran tertulis : 145 orang

Sanksi sosial : 96 orang

Denda Administrasi : 49 orang


Sedangkan Personel yang dilibatkan dalam kegiatan Ops Yustisi sejumlah 217 Yang terdiri dari

Polri : 164 Personil

TNI : 20 Personil

Satpol PP : 24 Personil

Potmas : 9 Personil


Lebih lanjut Rofiq menjelaskan, semua yang dilakukan untuk pendisiplinan terhadap warga yang kedapatan tidak mengunakan masker saat kegiatan diluar rumah serta memberikan pemahaman tentang pentingnya dan manfaat menggunakan masker dimasa pandemi Covid-19, untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya


” Bagi pelanggar, diberikan teguran serta tindakan sanksi sosial secara humanis kepada warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker berupa :

a. Mengucapkan Pancasila.

b. Menyanyikan lagu perjuangan

c. Membaca Do’a / surat- surat pendek Al-Quran.

Semua sanksi yang diberikan atas kesadaran sendiri dan tidak ada paksaan. Serta, memberikan pengertian tetang kegunaan masker bagi diri sendiri maupun orang lain / membiasakan menggunakan masker sebagai budaya dan kebutuhan,” ucapnya.



 

Dan yang terakhir, lanjut Rofiq, pihaknya Menyampaikan himbauan untuk melaksanakan Protokol kesehatan dengan menerapkan 5M dalam kehidupan sehari-hari :

a. Memakai Masker.

b. Menjaga Jarak.

c. Mencuci Tangan.

d. Menjauhi Kerumunan.

e. Mengurangi Mobilitas.


Diucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang sudah mematuhi Protokol kesehatan,” tutupnya. ( SRI H )

Post a Comment

0 Comments