Lumajang - Pemerintah secara resmi memberlakukan PPKM Darurat guna menekan penyebaran virus COVID-19, kebijakan ini berlaku mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Untuk melakukan sosialisasi pelaksanaan PPKM Darurat kepada masyarakat Satlantas Polres Lumajang menggunakan motor LPC (Lalu Lintas Peduli Covid-19).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Seputar Alun-alun Lumajang, Simpang 4 Adipura, Simpang 3 BNI, Simpang 3 Sultan Agung, Simpang 3, SD Lowo, dan Simpang 4 SDK, Minggu (4/6/2021).
Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta menyampaikan, petugas Satlantas Polres Lumajang dengan mengendarai motor LPC memberikan himbauan kepada masyarakat Lumajang agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M .
"Sosialisasi juga disampaikan kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas dan Physical Distancing PPKM Darurat Covid-19," ujarnya.
Ipda Andrias Shinta menjelaskan, sosialisasi pelaksanaan PPKM darurat Covid-19 akan terus dilakukan mulau 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk memahami dan mentaati aturan PPKM darurat, serta mengurangi aktivitas di luar rumah guna menekan laju penyebaran COVID-19," ungkapnya. (Humas Polres Lumajang)
0 Comments