Banyuwangi, Merdeka News: Proses pembuatan SIM di Satpas Polresta Banyuwangi tergolong cukup kilat,pasal ny tidak lebih dari 1 jam, pemohon sudah bisa memegang Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebagai persyaratan wajib bagi masyarakat dalam berkendara .
Lihat saja di tabel yang terpampang di lorong kantor Satpas Polresta Banyuwangi, di tabel itu di beber secara gamblang tentang waktu yang di tempuh pemohon . Di situ masyarakat bisa membaca secara rinci bahwa untuk Pemohon penerbitan SIM Baru meliputi A, B1, B1 Umum, dan C memakan waktu 68 menit , sedangkan untuk pengurusan SIM Perpanjangan membutuhkan waktu hanya 8 menit .
Pelayanan super cepat ini lah yang di sebut sebut membuat kantor Satpas Polresta Banyuwangi itu seperti lengang , pasal nya kantor terbilang besar itu tak pernah sesekalipun terlihat berjubel.(anw)
0 Comments