PPKM SKALA MIKRO KEMBALI DI BERLAKUKAN PER 1 JUNI INI

 


Banyuwangi,  merdekanews.net. -----  

PPKM Mikro di seluruh Provinsi kembali di berlakukan mulai 1 sampai 14 Juni 2021. Perkantoran, Rumah Ibadah dan rumah makan diatur dengan batasan maksimal 50 persen. Sementara untuk kegiatan seni budaya di batasi sampai 25 persen dan pusat perbelanjaan hanya beroperasi hingga pukul 21.00.

Sedangkan untuk sekolah dilakukan secara daring dan tatap muka. Ujicoba tatap muka terbatas harus seizin satgas daerah. Sedangkan untuk wisata Indoor dilakukan screening tes antigen atau genose.

Adapun zonasi pengendalian wilayah tingakt RT terbagi dalam empat bagian. Pertama zona hijau yang berarti tidak ada kasus positif Covid-19. Kedua zona kuning yang ditemukan kasus positif dalam 1 sampai 2 rumah saja.

Ketiga zona oranye yang dimana kasus positif ditemukan dalam 3-5 rumah. Pelacakan kontak erat, penutupan tempat bermain anak hingga penutupan rumah ibadah harus dilakukan.

Untuk Banyuwangi Hingga awal Mei 2021 ini, Kabupaten Banyuwangi masuk Zona oranye atau katagori sedang penyebaran Covid-19 di Jawa Timur. Jumlah pasien yang posisitif Covid-19 mencapai 6200 orang lebih. Dari jumlah tersebut 5400 lebih dinyatakan sembuh, 164 dalam perawatan dan 631 meninggal dunia. Dengan status zona oranye di Banyuwangi itu aktifitas PPKM Skala Mikro tidak begitu ketat. (Anw) 



Post a Comment

0 Comments