KRONOLOGIS DAN FAKTA SEBENARNYA TERKAIT WARTAWAN MULYONO MOJOKERTO YANG KONON KATANYA MENGALAMI PENGANIAYAAN SAAT BERTUGAS

 


MOJOKERTO, merdekanews.net --- – Seiring viralnya pemberitaan di puluhan media online terkait penganiayaan wartawan bernama Mulyono yang juga menurut informasi beredar menjabat selaku Kabiro Mojokerto sebuah media online yang bernama LintasberitaIndonesia.com. sejak tanggal 24 Mei 2021 hingga saat berita ini diturunkan, akhirnya pihak Pemerintahan Desa Tempuran Kecamatan Sooko dan Desa Ngingasrembyong Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto resmi memberikan klarifikasi resmi dan menyampaikan fakta sebenarnya terkait kejadian tersebut melalui juru bicara yang ditunjuk yaitu Hadi Purwanto, ST. yang merangkap juga selaku penasehat Kepala Desa Tempuran, Bapak Slamet dan Kepala Desa Ngingasrembyong, Bapak Kusdianto pada Selasa (1/6) di Balai Desa Ngingasrembyong Sooko Mojokerto. 

“Maksud dan tujuan utama kami memberikan klarifikasi dan menyampaikan fakta sebenarnya terhadap pemberitaan penganiayaan wartawan Mulyono adalah sebagai berikut : 1) Untuk menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan masyarakat Desa Tempuran dan Desa Ngingasrembyong pada khususnya dan masyarakat Kabupaten Mojokerto pada umumnya dari segala isu, berita dan ulah sekelompok orang yang bertujuan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa; 2) Untuk menjunjung tinggi dan menjaga harkat dan martabat serta persatuan dan kesatuan pers nasional serta para jurnalis tanpa terkecuali dalam menyampaikan sebuah pemberitaan yang bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan amanah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis dari segala bentuk isu, gosip, fitnah dan akal licik sekelompok orang yang ingin merusak martabat dan kehormatan pers nasional,” jelas Hadi selaku juru bicara. 

Selanjutnya Hadi menyampaikan fakta sebenarnya yang terjadi pada 23 Mei 2021 sebagai berikut : 1) Bahwa Bapak Kusdianto selaku Kepala Desa Ngingasrembyong tidak pernah mengeluarkan ijin untuk acara hajatan ulang tahun yang berlangsung pada 23 Mei 2021 di rumah Bu Wakik warga Dusun Sanggrahan RT. 04/RW. 02 Desa Ngingasrembyong tersebut; 2) Bahwa Bapak Kusdianto selaku Kepala Desa Ngingasrembyong dan Bapak Slamet selaku Kepala Desa Tempuran tidak pernah melakukan pembiaran terhadap masalah tersebut seperti yang ditulis dalam pemberitaan melainkan menyelamatkan Mulyono dari amarah warga (Dokumen dan Saksi ada); 3) Bahwa terkait kejadian perkara susulan pada 24 Mei 2021 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah Bu Wakik, Bapak Kusdianto selaku Kepala Desa Ngingasrembyong dan Bapak Slamet selaku Kepala Desa Tempuran sedang menghadiri acara Deklarasi Anti Korupsi dan Penandatanganan Pakta Integritas Kecamatan Sooko yang diikuti Kepala Desa se-kecamatan Sooko di Pendopo Kecamatan Sooko (Dokumen dan Saksi ada);  4) Bahwa Babinsa Desa (Pak Agus dan Pak Yul) dan Bhabinkamtibmas Desa (Pak Nouvan) tidak pernah melakukan pembiaran terhadap masalah tersebut seperti yang ditulis dalam pemberitaan melainkan menyelamatkan Mulyono dari amarah warga (Dokumen dan Saksi ada); 5) Bahwa Mulyono adalah warga Desa Tempuran bukan warga Desa Nginggasrembyong (Saksi dan Alat Bukti ada) ; 6) Bahwa pembubaran acara hajatan tersebut dilakukan Polsek Sooko pada 23 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 WIB (Saksi dan Alat Bukti ada); 7) Bahwa saat pembubaran berjalan aman dan terkendali serta pihak tuan rumah (punya hajat) dan masyarakat sekitar menyadari dan menghormati peraturan pemerintah yang berlaku terkait pengendalian dan pencegahan serta penanganan penyebaran COVID19 (Saksi dan Alat Bukti ada); 8) Bahwa sekitar 45 menit setelah pembubaran (sekita pukul 21.45 WIB), datanglah Mulyono memasuki pekarangan rumah yang punya hajat tanpa ijin (saksi ada); 9) Bahwa Mulyono saat pertama kali memasuki pekarangan rumah yang punya hajat tidak pernah menyampaikan atau memberitahukan kalau dirinya adalah seorang wartawan yang akan melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam kode etik jurnalis dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (saksi-saksi ada); 11) Selanjutnya Mulyono masuk ke ruang tamu yang punya hajat tanpa ijin dan tanpa memperkenalkan diri ataupun menjelaskan maksud serta tujuan masuk ke ruang tamu tersebut sembari berdiri, membentak, menunjuk dan menyampaikan kalimat kasar atau tidak sopan kepada Budi Handoyo selaku Kepala Dusun Sanggrahan dengan kalimat “Lapo dibubarno… Gak onok ijine a ! Nanggap kok gak ngomong aku.. Yok opo lo… Koen polo enyar… lapo kok iso dibubarno…opo koen ngijino? (saksi-saksi ada); 12) Selanjutnya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Mulyono diajak keluar rumah oleh Babinsa Desa (Pak Agus) secara baik-baik (saksi-saksi ada); 13) Setelah itu sekitar pukul 22.00 WIB, Kepala Dusun Sanggrahan (Budi Handoyo) dan Ketua RT 04 (Suyono) menuju Polsek Sooko memenuhi panggilan dan melengkapi berkas terkait pembubaran acara hajatan tersebut (saksi-saksi ada); 13) Selang beberapa saat Mulyono menyusul Kepala Dusun Sanggrahan (Budi Handoyo) dan Ketua RT 04 (Suyono) menuju Polsek Sooko dengan maksud dan tujuan  tidak jelas (saksi-saksi ada); 14) Sekitar kurang lebih 45 menit, Kepala Dusun Sanggrahan (Budi Handoyo) dan Ketua RT 04 (Suyono) tiba dari Polsek Sooko disusul Mulyono juga datang lagi di lokasi tersebut (saksi-saksi ada); 15) Masih di lokasi jalan depan rumah Bu Wakik, Mulyono kebeberapa warga berkata “Wong nanggap gak ngomong-ngomong aku” (saksi-saksi ada); 16) Saat itu spontan Ketua RW. 02 (Mulyono Agus) menjawab “Dadi opo awakmu…. Kok kudu lapor awakmu” (saksi-saksi ada); 17) Selang beberapa lama, kemudian Babinsa melerai dan mengajak warga membubarkan diri karena waktu sudah larut malam (saksi-saksi ada) 

“Kejadian kedua terjadi pada 24 Mei 2021 sekitar pukul 09.00 WIB. Lokasi kejadian di rumah Bu Wakik. Saksi-saksi dan alat bukti lengkap,” tegas Hadi selaku juru bicara melanjutkan kalrifikasi. 

Adapun fakta sebenarnya pada KEJADIAN KEDUA tersebut adalah sebagai berikut : 1) Mulyono sekitar pukul 09.00 WIB memasuki halaman rumah Bu Wakik dan memarkir motornya di halaman tersebut (saksi-saksi ada); 2) Alasan Mulyono datang kembali ke rumah Bu Wakik adalah karena melihat ada temannya bernama Eko, jadi Mulyono saat itu tidak sedang menjalankan tugasnya sebagai wartawan (saksi-saksi ada); 3) Saat itulah Bu Wakik sebagai tuan rumah bertanya baik-baik ke Mulyono dengan kalimat “Mul maksudmu opo maeng bengi… lapo mbentak-mbentak ambek nuding-nuding Pak Polo …. Wong awakmu iku wong jobo deso kene lapo melok-melok” (saksi-saksi ada); 4) Selanjutnya Mulyono menjawab dengan kalimat “Gak ngomong opo-opo aku yuk…. Waktu kejadian maeng bengi aku nok Surabaya” (saksi-saksi ada); 5) Selanjutnya Ketua RW. 02 (Mulyono Agus) menegur Mulyono dengan kalimat “Wong pean mang bengi ngomong ngunu” (saksi-saksi ada); 6) Kemudian terjadi debat antara Mulyono dengan warga yang berada diteras Bu Wakik (saksi-saksi ada); 7) Sesaat kemudian Mulyono menelpon Pak Wakib (Kanit Polsek Sooko) yang intinya katanya disandera warga di rumah Bu Wakik (saksi-saksi ada); 8) Kemudian Ketua RW. 02 (Mulyono Agus) menegur Mulyono dengan kalimat “Pean ngomong disandera… Sopo sing nyandera… Pean teko-teko dewe” (saksi-saksi ada); 9) Karena keadaan semakin memanas dan untuk mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kemudian sekitar pukul 09.30 WIB,  Ketua RW. 02 (Mulyono Agus) menelpon Kepala Desa Ngingasrembyong (Kusdianto) yang saat itu bersama Kepala Desa Tempuran (Slamet) sedang menghadiri acara Deklarasi Anti Korupsi dan Penandatanganan Pakta Integritas Kecamatan Sooko yang diikuti Kepala Desa se-kecamatan Sooko di Pendopo Kecamatan Sooko (Dokumen dan Saksi ada); 10) Setelah itu kemudian Kepala Desa Ngingasrembyong (Kusdianto) menelpon Babinsa Desa (Pak Agus) agar segera ke lokasi kejadian (saksi-saksi ada); 11) Selang sekitar 20 menit, Babinsa Desa (Pak Agus dan Pak Yul) datang disusul oleh Bhabinkamtibmas Desa (Pak Nouvan) dilokasi kejadian (saksi-saksi ada); 12) Beberapa saat kemudian, Kepala Desa Ngingasrembyong (Kusdianto) datang bersama Kepala Desa Tempuran (Slamet) tiba di lokasi kejadian (saksi-saksi ada); 13) Kemudian Kepala Desa Ngingasrembyong (Kusdianto) dan Kepala Desa Tempuran (Slamet) bersama Babinsa Desa (Pak Agus dan Pak Yul) dan Bhabinkamtibmas Desa (Pak Nouvan) mengamankan Mulyono dari kemarahan warga dengan mengajak Mulyono kedalam ruang tamu dan bermusyawarah bersama menyelesaikan masalah tersebut (saksi-saksi ada); 14) Saat diruang tamu, Mulyono tetap berdiri tidak mau duduk (saksi-saksi ada); 15) Sikap itulah yang kembali memancing warga marah (saksi-saksi ada); 16) Keadaan yang memanas itu akhirnya bisa diredam oleh Babinsa Desa (Pak Agus dan Pak Yul) dan Bhabinkamtibmas Desa (Pak Nouvan) (saksi-saksi ada); 17) Masa pun tenang, setelah Mulyono menandatangani pernyataan yang intinya mengakui perbuatannya yang salah dan berjanji tidak mengulangi lagi (dokumen dan saksi-saksi ada); 18) Akhirnya warga pun tenang dan Mulyono diantar pulang naik mobil petugas didampingi Kepala Desa Tempuran (Slamet) (saksi-saksi ada). 

“Itulah fakta sebenarnya yang terjadi terkait sikap dan perbuatan yang dilakukan wartawan Mulyono yang konon katanya mengalami penganiayaan. Semoga teman-teman jurnalis bisa berpikir bijak menilai dan menyimpulkan apa yang sebenarnya dilakukan Mulyono dalam perkara ini. Besar harapan kami klarifikasi ini bisa bermanfaat bagi semua pihak dan berharap kepada semua jurnalis sebelum melakukan pemberitaan melakukan verifikasi dulu kepada pihak-pihak terkait sehingga menjadi berita yang berimbang bukan berita yang menjustice sebuah perkara sehingga berpotensi besar dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa serta menjatuhkan harkat dan martabat serta kehormatan sebuah profesi wartawan. Kami berharap teman-teman jurnalis tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme jurnalis dengan tetap mengedepankan nilai-nilai luhur yang tertuang dalam kode etik jurnalis dan amanah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, jangan mudah terprovokasi isu dan gossip yang tidak bisa dipertanggungjawabkan”, jelas Hadi selaku juru bicara Pemerintahan Desa Ngingasrembyong dan Pemerintahan Desa Tempuran. 

Mengakhiri klarifikasinya, Hadi menjelaskan untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut demi transparansi dan akuntabilitas perkara ini rekan-rekan jurnalis bisa menghubungi Kepala Desa Ngingasrembyong di 081357919511 dan Kepala Desa Tempuran di 085646462514. (hdi/yn) 



Post a Comment

0 Comments