Dokumen Izin Proyek Sentral IKM Slak Aluminium Akhirnya Diajukan DPMPTSP

 

 


  JOMBANG merdekanews.net.. Pasca mencuatnya kabar bahwa belum diajukannya izin mendirikan bangunan  (IMB) proyek, pembangunan sentra IKM slag aluminium, di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya mendapat respon dari dinas terkait.

Kini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang yang menaungi proyek senilai puluhan miliar tersebut, langsung mengajuka dokumen perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang.

Kepala DPMPTSP Jombang, Ilham Hero Koentjoro membenarkan jika pihak Disdagrin Jombang sudah mengajukan izin. Bahkan, sambung Ilham, dokumen perizinan yang diajukan oleh pihak Disdagrin sudah lengkap.

”Ya berkas baru masuk. Teman-teman melihat tadi nampaknya sudah lengkap semua,” terang Ilham, pada sejumlah jurnalis, Jumat (18/06/2021).

Ilham merinci, dokumen izin lingkungan yang direkomendasikan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan rekomendasi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jombang sudah dikeluarkan. ”Jadi rekomendasi-rekomendasi sudah dikeluarkan semua,” paparnya.

Ilham menngatakan, lantaran dokumen sudah dilengkapi semua, untuk proses pengurusan izin nantinya bisa sangat cepat. ”Kemungkinan dua sampai tiga hari izin sudah bisa diterbitkan,” katanya.

Ilham menegaskan, meski bangunan itu nantinya menjadi milik pemkab, untuk pengurusan IMB harus tetap dilaksanakan. Ia juga menegaskan, apabila dokumen sudah lengkap pengurusan izin juga sangat mudah untuk dilakukan. ”Jadi meski bangunan milik pemkab harus tetap mengurus perizinan,” pungkasnya.

Sementara itu, PPTK proyek sentra IKM slag alumunium, Isnainiyah mengaku, jika pihaknya baru melakukan pengurusan izin ke DPMPTSP. Kendati demikian, untuk proses sudah berjalan. ”IMB saat ini dalam proses ke DPMTPSP,” tegasnya.

Ia juga menegaskan jika mengatakan sebelumnya, memang masih belum sempat melakukan pengurusan, karena memang proses lelang cukup menyita waktu. ”Jadi memang kemarin itu menyita waktu banget ya. Tapi sudah dalam proses,” katanya.

Bahkan, pihaknya mengakui dirinya sudah berkoordinasi dengan PUPR Jombang. ”Saya sudah ke PUPR dan sudah selesai untuk rekomendasinya,” ucapnya.

Namun demikian, ia mengaku masih belum bisa memastikan kapan IMB mega proyek tersebut, bakal diterbitkan. ”Kalau itu saya tidak bisa ngomong, yang jelas kata dari PUPR tadi sudah selesai semua,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, gunakan anggaran dari uang rakyat, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, wakil rakyat di gedung DPRD Jombang, Jawa Timur, ingatkan pemkab Jombang, agar pekerjaan bangunan tersebut, sesuai dengan prosedur.

Bahkan, komisi C DPRD Jombang, bakal lakukan pemanggilan pada pihak pemenang lelang, maupun instansi terkait, untuk menghindari adanya amburadulnya pekerjaan tersebut.

Wakil ketua Komisi C DPRD Jombang, Miftahul Huda menegaskan jika pihaknya mewanti-wanti agar tidak ada permainan pada mega proyek itu. ”Tentu yang kami harapkan tidak ada permainan. Mulai dari proses lelang sampai pembangunan nanti,” ujar Huda pada sejumlah jurnalis, Rabu (16/06/2021).

Ia mengaku akan melakukan pemanggilan pada para pihak terkait, untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak diingingkan. Termasuk kemungkinan munmculnya, persoalan hukum dikemudian hari. “Kami berencana untuk melakukan pemanggilan dinas terkait maupun pihak kontraktor,” terangnya.

Lebih lanjut politisi PKB ini menyebutkan, jika komisi C berharap  agar, salah satu proyek terbesar di Kabupaten Jombang pada tahun ini pekerjaannya sesuai dengan prosedur. ”Kami tidak ingin kejadian itu terulang kembali. Untuk itu semua pihak harus mengawasi,” tegasnya.

Perlu diketahui, pembangunan sentra IKM slag aluminium di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Jombang Jawa Timur tahun ini bakal dikerjakan. Proyek ini bersumber dari APBD 2021. Tak main-main, besaran anggaram mencapai Rp 24,7 miliar.

Kegiatan pembangunan sentra IKM slag aluminium Desa Bakalan, ini terbagi dua bagian, yakni kegiatan fisik dan pengawasan.
“Untuk fisik atau pembangunan sentra IKM slag aluminium Desa Bakalan pagunya Rp 24.7388.883.000, untuk HPS itu Rp 24.732.492.253,53,” ungkap Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Jombang, Joko Murcoyo, Senin (14/06/2021).

Mega proyek ini dimenangkan PT Dwi Mulya Jaya. Perusahaan yang beralamat di  Jl Muria Raya No.56 Lt. 2 Wates, Magersari, Kota Mojokerto ditetapkan menjadi pemenang setelah mengajukan penawaran sebesar Rp 19.786.482.636,82 dari pagu sebesar Rp 24.738.883.000(SRI..H)

Post a Comment

0 Comments