MERDEKA NEWS. *KRONOLOGIS PERTAMA:*
Bahwa kegiatan belajar mengajar semester Ganjil Tahun Ajaran 2020-2021 dimulai pada pertengahan bulan Juli sampai dengan akhir bulan Desember tahun 2020. Seperti pada biasanya, setiap awal semester setiap siswa di anjurkan oleh sekolah untuk membeli buku-buku pelajaran sebagai sarana untuk belajar di rumah seperti juga di SDN POHKECIK pada umumnya dan Kelas 6A pada khusus nya tempat saya bersekolah.
Ada arahan pada awal Semester Ganjil dari Guru Kelas 6A kepada siswa-siswa untuk memakai buku-buku tersebut *(TABEL1)* sebagai materi belajar di rumah. Ada arahan juga pada Awal Semester Ganjil dari Guru Kelas 6A kepada siswa-siswa untuk membeli dan mendapatkan buku-buku tersebut *(TABEL1)* di Ketua Paguyuban kelas. Untuk selanjutnya, wali murid Kelas 6A melalui group WA tentang harga masing-masing buku dan memberiinformasi juga bahwa buku-buku tersebut bisa didapatkan dirumahnya termasuk salah Buku Teks Pendamping Bermuatan Lokal *BAHASA JAWA ''JAWA TIMUR" (BUKTI P-1).*
Selanjutnya dari informasi tersebut, pada Awal Semester Ganjil saya selaku wali murid Kelas 6A memberi uang sejumlah Rp 145.000,- kepada putri saya untuk membeli buku-buku yang dimaksud *(TABEL1).* Selanjutnya Pada Awal Semester Ganjil, putri saya putri saya menyerahkan uang tersebut Ketua Paguyuban Kelas 6A untuk membeli sejumlah buku dimaksud sebagai materi belajar di rumah termasuk Buku Teks Pendamping Bermuatan Lokal *BAHASA JAWA "JAWA TIMUR" (BUKTI P-1).* Untuk selanjutnya buku-buku tersebut digunakan putri saya sebagai materi belajar di rumah.
Dalam perjalanan waktu di semester Ganjil, saya selaku orang tua juga aktif mebimbing putri saya belajar dengan acuan buku-buku tersebut termasuk Buku Teks Pendamping Bermuatan Lokal *BAHASA JAWA "JAWA TIMUR" (BUKTI P-1).* Saat saya memberi materi pelajaran *BAHASA JAWA* untuk putri saat belajar di rumah dengan acuan buku tersebut ternyata Banyak kejanggalan.
Keganjalan itu terutama dari aspek materi dan latihan yang tidak jelas, kabur dan membingungkan serta tidak berkesinambungan. Atas dasar itu, selanjutnya saya melakukan penelitian dan beda Buku Teks Pendamping Bermuatan Lokal *BAHASA JAWA''JAWA TIMUR" (BUKTI P-1).* Tersebut.
Akhirnya dapat saya simpulkan ternyata Buku Teks Pendamping Bermuatan Lokal *BAHASA JAWA''JAWA TIMUR" (BUKTI P-1).* Tersebut tidak sesuai peraturan dan ketentuan perundang-undangan tetang sistem perbukuan yang berlaku di Negara Kesatuan republik Indonesia; (Sri H.)
0 Comments