LUMAJANG, merdekanews.net --- - Guna mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H, jajaran Polres Lumajang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan sosisalisasi kepada penggedara yang melintas.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jembatan Timbang Klakah, Kecamatan Klakah, kabupaten Lumajang, Sabtu (1/5/2021).
Dalam kegiatan ini dipimpin Wakapolres Lumajang Kompol Kristiyan Beorbel Martino SH.S.Ä°.K M.M, diikuti oleh Kabag Ops, Kabagren, Kasat Sabhara, Kasatlantas dan Kasiwas Polres Lumajang beserta personel gabungan kompi siaga C Polres Lumajang.
Selama kegiatan berlangsung KRYD ini memberikan edukasi protokol kesehatan ke semua penumpang kendaraan yang melintas dan juga melaksanakan sosialisasi larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho melalui Paursubbag Humas Ipda Andrias Shinta mengatakan bahwa di jembatan timbang Klakah ini nanti akan digunakan untuk Pos penyekatan.
"Jembatan Timbang Klakah ini nanti ada 3 titik pos. Untuk pos pertama adalah untuk memfilter kendaraan yang boleh melanjutkan perjalanan atau putar balik.
Sedangkan di pos 2 ini ada pos kesehatan dan verifikasi untuk pengemudi yang melintas di Jembatan Timbang.
"Jadi gunanya pos kesehatan semua yang sudah masuk di pos 2 semua pasti akan mendapatkan pengecekan sehu tubuh, dan pelaksanaan prokes," ujarnya.
Nantinya pengemudi maupun rombongan yang masuk pos 2 ini akan diambil sampling rapid atau antigen oleh tim medis,
"Nanti akan ada verifikasi dari petugas terkait dengan boleh atau tidaknya dari pengemudi beserta rombongan untuk melanjutkan perjalanan," terang AKP Bayu Halim Nugroho melalui Ipda Andrias Shinta
Untuk di pos 3 ini juga ada pos cek point untuk memonitor kendaraan-kendaraan yang akan memutar balik untuk pengaturan.
"Di pos Jembatan timbangan klakah ini kami siapkan juga sebuah surat rekomendasi gunanya untuk memudahkan petugas untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan-kendaraan yang memasuki pos penyekatan," tambahnya.
Kasatlantas menambahkan, untuk pos nantinya akan dirikan atau berlakukan pada saat tanggal 6 Mei 2021, karena nantinya pos ini akan bisa melaksanakan tugas operasionalnya sebagai pos penyekatan.
"Nanti tanggal 5 Mei akan kami berdayakan gladi kegiatan sudah di mulainya pos penyekatanya, dam sudah mulai kami berlakukan untuk pelaksanaan pemeriksaan," imbuhnya.
Lanjut Kasat Lantas, jika nanti ada kendaraan pribadi yang diduga travel gelap yang jelas sudah ada kebijakan dari Polda Jatim.
"Semua kendraan travel gelap akan kami berlakukan yang pertama tindakan pelanggran lalu lintas. Untuk yang kedua akan bekerja sama dengan unit reskrim terkait UU kesehatan karantina kesehatan," terangnya
Bahkan, nantinya kendaraan travel gelap ini akan diamankan, sedangkan penumpangnya nantu komunikasi dengan dinas dalam hal ini gugus covid 19.
"Terkait teknisnya untuk kebijakan apakah penumpang-penumpang ini akan di fasilitasi atau seperti apa dan ini butuh diskusi lebih lanjut dengan gugus tugas covid-19," pungkasnya. (Humas)
0 Comments