Polres Lumajang Bubarkan Kerumunan Komunitas Sound System

 


LUMAJANG, merdekanews.net ---- - Petugas gabungan Polsek Pasirian dan Polsek Tempeh membubarkan kerumanan massa yang dilakukan komunitas komunitas Sound System.


Petugas gabungan membubarkan komunitas sound system patrol sahur itu di Jembatan JLS Selowangi Perbatasan Desa Selokanyar Kecamatan Pasirian dengan Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh Kab.Lumajang, Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.


Pembubaran ronda sahur menggunakan sound system dilakukan, setelah warga menginformasikan ke polsek adanya ronda sahur yang menggunakan sound system dan meresahkan warga sekitar.


"Setelah mendapatkan laporan warga, petugas Polsek Pasirian dan Polsek Tempeh menuju lokasi langsung membubarkan Kerumunan Massa yang dilakukan oleh Komunitas Sound System," kata Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta.


Ia mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi adanya kerumunanan massa yang tidak sesuai prokes terjadi di Jalan Lintas Selatan (JLS) Selowangi, selanjutnya Kapolsek Pasirian beserta anggota Polsek Pasirian langsung merapat ke lokasi dan berupaya membubarkan.


Karena jumlah massa yang sangat besar dan sebagian merupakan ikut wilayah kecamatan Tempeh, petugas Polsek Pasirian menghubungi Operator Polres Lumajang dan Polsek Tempeh untuk membantu membubarkan kerumunan massa.


"Dipimpin Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto bersama Polsek Pasirian bersama sama dengan personil Polsek tempeh berhasil membubarkan kerumunan massa pada pukul 07.00 wib," ujar Ipda Andrias Shinta.


Dilokasi jembatan JLS Selowangi terdapat kerumunan massa yang dilakukan komunitas sound system tersebut terpantau jumlah massa cukup banyak yang berasal dari wilayah kecamatan Pasirian, Tempeh, Kunir dan Yosowilangun dengan sarana transportasi kendaraan yang memuat sound system kendaraan jenis pickup dan Truck, serta terdapat Puluhan Grup Miniatur Truck.


Ipda Andrias Shinta menghimbau kegiatan serupa untuk mengantisipasi kerumanan massa yang dilakukan komunitas omunitas Sound System akan dilakukan pada saat malam akbir nanti yaitu pada hari Rabu malam kamis tanggal 12 Mei 2021.


"Polres Lumajang melarang segala bentuk kerumunan saat malam takbiran menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H nanti, karena bisa memicu terjadinya penyebaran Covid-19," pungkasnya. (Humas) 


Post a Comment

0 Comments