LUMAJANG, merdekanews.net ------Polres Lumajang bersama jajarannya terus melaksanakan patroli ke lokasi wisata di wilayah Lumajang.
Kegiatan tersebut dalam rangka pemantuan pelaksanaan penutupan sementara wisata sesuai dengan surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, bahwa sudah ada surat edaran Bupati Lumajang Nomor 556/1052/427.1/2021 tentang penutupan objek wisata di Lumajang.
"Berdasarkan surat edaran penutupan sementara wisata selama 11 hari," kata Shinta, Minggu (16/5/2021)
Berdasar surat edaran hal tersebut, lanjut Ipda Andrias Shinta, Polres Lumajang melakukan patroli ke lokasi-lokasi wisata tersebut untuk melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan surat edaran dari Pemkab selama 11 hari yaitu tanggal 13 Mei sampai 23 Mei 2021 untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang masih tidak mengindahkan larangan dari Pemerintah tersebut.
"Polisi tingkatkan patroli ke tempat wisata untuk mengecek apakah ada masyarakat yang masih ingin berlibur ke wisata," ujarnya.
Selama kegiatan patroli di semua lokasi wisata di wilayah Lumajang masih terdapat himbauan penutupan lokasi wisata.
"Hasilnya selama kegiatan patroli nihil tidak temukan masyarakat yang berada tempat wisata untuk melaksanakan liburan," imbuhnya
Polres Lumajang berharap keadaan ini dapat dipertahankan hingga tanggal 23 Mei nanti, masyarakat patuh himbauan Pemerintah.
"Semoga kepatuhan masyarakat dapat dipertahankan hingga tanggal 23 nanti, sehingga tidak ada lonjakan kasus Covid 19 pasca libur Lebaran 2021." pungkasnya (Humas)
0 Comments