LUMAJANG, merdekanews.net ----Pemerintah telah mengeluarkan aturan pelaku perjalanan nonmudik lebaran 2021.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, pelaku perjalanan nonmudik wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM).
Misalnya, bagi pegawai instansi pemerintahan atau aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri, melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat tingkat eselon II.
Sedangkan bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan.
"Untuk masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah," ujarnya, Minggu (9/5/2021)
Untuk ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM memiliki ketentuan berlaku yakni secara individual, dan berlaku satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
"Itu wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun keatas," terang Shinta.
Lanjut dia, sedangkan aturan perjalanan dalam luar negeri tetap berlaku selama masa bulan suci ramadhan dan idul firi 1442 H.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
"Kemudian Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional dalam masa pandemi Covid-19," lanjut Ipda Andrias Shinta.
Skrining surat perjalanan dan surat negatif covid -19, harus Skrining dokumen surat izin perjalanan atau SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR atau rapid test antigen/tes GeNose C19.
Nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh anggota TNI-Polri dan pemerintah daerah dipintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di res area, perbatasan kota besar.
"Selain itu ada di titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI-Polri dan pemerintah daerah," jelas Ipda Adrias Shinta.
Sedangkan untuk perorangan yang bisa masuk ke Kabupaten Lumajang dalam rangka kerja/dinas, kunjungan keluarga (inti) sakit keras dan meninggal serta ibu hamil yang mendekati persalinan.
"Persyaratan dokumen yang harus dibawa diantaranya surat keterangan dokter bebas covid, surat perjalanan dinas, dan surat keterangan atau rekomendasi dari desa atau lurah," ujar Ipda Andrias Shinta.
Untuk surat keterangan dokter negatif covid-19 dengan tes rapid test PCR berlaku maksimal 3x24 jam, untuk test antigen berlaku maksimal 2x24 jam. Sedangkan tes genose C.19 dilakukan sebelum keberangkatan. (misdi/Humas)
0 Comments