LUMAJANG -, merdekanews.net ---- Petugas gabungan gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di depan Kantor Satpol PP jalan MT. Hariyono, Kabupaten Lumajang, Selasa (27/4/2021).
Operasi gabungan terdiri dari Polres Lumajang, Kodim 0821, Dishub dan Satpol PP dengan dipimpin Pa Siaga I Bagops Polres Lumajang Iptu Arief Muhtadi.
Sejumlah pengendara yang tidak menggunakan masker langsung dihentikan, dan diberikan teguran oleh petugas gabungan.
Pa Siaga I Bagops Polres Lumajang Iptu Arief Muhtadi melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, operasi ini bertujuan untuk menekan angka penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Lumajang.
"Kegiatan operasi Yustisi oleh Polri dengan instansi terkait dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan sesuai dengan Inpres No 6 Th 2020, juga untuk mensosialisasikan larangan mudik Lebaran" jelas Shinta.
Selama melakukan giat operasi yustisi prokes Covid-19, pihaknya telah menindak sebanyak 19 pelanggar yang tidak memakai masker dengan sanksi teguran lisan.
Pelanggar disini mulai dari pengguna jalan, pejalan kaki, sepeda pancal, sepeda motor, dan juga kendaraan roda empat, mulai dari usia remaja hingga orang tua, bahkan ada juga dari pelajar.
"Petugas gabungan juga memberikan masker kepada masyarakat yang tidak membawa masker yakni sebanyak 19 orang," imbuh Shinta.
Diharapkan, masyarakat Lumajang dari semua kalangan tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19 mengingat Lumajang masih berada di zona kuning dan juga berharap agar masyarakat tidak melakukan mudik, tetap tinggal di Lumajang berlebaran bersama keluarga. (misdi/Hms)
0 Comments