Srikandi Polantas Lumajang Sasar Kawasan Perbankan Sosialisasikan Larangan Mudik, Prokes 5M dan Aplikasi Lumajang Presisi

 


LUMAJANG , merdekanews.net  ---- Hari raya Idul Fitri 1442 H / 2201 sudah tinggal beberapa hari lagi, seluruh umat muslim akan merayakannya bersama keluarga.


Sementara Pemerintah pusat resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. 


Diperketat lagi dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 yaitu Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.


Larangan mudik ini pun ditindak lanjuti oleh Polres Lumajang dalam hal ini Satlantas Polres Lumajang gencar melakukan sosialisasi Larangan Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021.


Kegiatan sosialiasi kali ini menyasar kawasan perbankan di sepanjang jalan PB. Sudirman Kabupaten Lumajang, Kamis (29/4/2021).


Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta menyampaikan bahwa srikandi Polantas Polres Lumajang menyasar nasabah maupun karyawan bank menyampaikan imbauan untuk tidak mudik terlebih dahulu dalam situasi pandemi Covid-19 untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.


"Kegiatan sosialisasi yang dilakukan tersebut dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik lebaran tahun 2021," kata Shinta.


Dalam kegiatan berlangsung anggota Satlantas Polres Lumajang membagikan brosur larangan mudik dan Lumajang Persisi.


"Dalam kegiatan sosialisasi ini petugas juga memberikan himbauan agar nasabah maupun karyawan bank untuk hati-hati dan waspada jika membawa uang dalam jumlah banyak, bisa mengajukan permohonan pengawalan melalui aplikasi Lumajang Presisi yang dapat diunduh melalui Playstore." pungkas Shinta. (misdi/hms) 



Post a Comment

0 Comments