Lumajang, merdekanews.net ---- Dalam rangka pelaksanaan operasi kepolisian kewilayahan dengan Sandi Pekat Semeru 2021 pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021, sekira pukul 22.32 WIB, Anggota Polsek Jatiroto telah berhasil mengamankan seseorang yang diduga menjual miras tanpa ijin kepada pejabat yang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam Perda TK II No. 10 tahun 1980 pasal 2 jo Permendag RI No. 06/M-DAG/PER/12/2015, tanggal 15 Januari 2015 tentang pengawasan terhadap pengadaan dan penjualan minuman beralkohol.
KEJADIAN :Hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 pukul 22.32 WIB.TKP :Warung Ds. Jatiroto Kec. Jatiroto Kab. Lumajang.
TERSANGKA AMR 40, islam, wirasasta. Ds. Jatiroto kec. Jatiroto Kab. lumajang.
BARANG BUKTI beruqpa 3 (tiga) botol anggur Putih ,1(satu) botol anggur merah
-, 3 (tiga) botol Beer Pilsner Singaraja.
-, 2 (dua) botol anggur kolesom
-1(satu) botol Vodca iceland
-1(satu) botol anggur malaga
KRONOLOGIS KEJADIAN dan kronologi Penangkapan Bahwa dalam rangka pelaksanaan cipta kondisi penanggulangan penyalahgunaan miras yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Jatiroto pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 sekira pukul 22 .32 WIB petugas dari Polsek Jatiroto melaksanakan operasi dan mendapati sebuah toko milik AMR yang kedapatan menyimpan dan menjual miras.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan kemudian diamankan barang bukti sbb, 3 (tiga) botol anggur Putih ,1(satu) botol anggur merah, 3 (tiga) botol Beer Pilsner Singaraja. 2 (dua) botol anggur kolesom.
-1(satu) botol Vodca iceland.-1(satu) botol anggur malaga,Selanjutnya diamankan bb dan tsk kemapolsek Jatiroto. (misdi);
0 Comments