Perketat Larangan Mudik Lebaran

  


Mojokerto Kota,  merdekanews.net ----  Larangan mudik lebaran diperpanjang dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021 menjadi 22 April hingga 24 Mei 2021 sebagaimana ketentuan dalam Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021,  karena itu  pemerintah mengambil kebijakan seperti ini (peniadaan mudik), 

" Karena berkaca dari peristiwa lonjakan ataupun yang diistilahkan tsunami covid-19 yang ada di India,” katanya.


Menurut Deddy, menindaklanjuti SE tersebut, Polri melakukan tindak penyekatan di perbatasan sejak 22 April hingga 5 Mei mendatang.


“Yang dilakukan adalah pemeriksaan surat kesehatan. Jadi setiap pengendara ataupun orang yang mencoba melintas di masa tanggal tersebut maka harus dilengkapi surat kesehatan dan akan dilakukan rapid test di lokasi. Nah ketika nanti hasil rapid test nanti dinyatakan positif, maka terhadap orang tersebut akan dilakukan karantina,” terangnya.


Tetapi kalau pengendara tidak mengantongi surat kesehatan, lanjut Deddy, maka akan dilakukan putar balik kendaraannya.


Kemudian pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei, yakni saat  berlakunya Operasi Ketupat, maka sudah tidak ada lagi kendaraan yang bisa melintas pada pos penyekatan yang sudah ditentukan.


Namun ada beberapa kendaraan yang ditoleransikan untuk bisa melintas di antaranya pengangkutan logistik, kemudian BBM, sembako atau yang dikecualikan misalnya ibu hamil yang akan melangsungkan persalinannya di rumah sakit yang berbeda kota, maka itu akan dilakukan pengecualian.


“Terhadap kendaraan lainnya itu sama sekali tidak boleh melintas, meskipun membawa surat kesehatan,” tekannya.



Menurut Deddy, untuk memantau dan mengamankan kebijakan pemerintah terkait peniadaan mudik lebaran, didirikan 6 pos penyekatan serta pos pengamanan jalur dengan menurunkan 356 personil gabungan Polres Mojokerto Kota, Kodim 0815 dan instansi terkait dan 50 personil dari unsur pendukung dari Pramuka, GP Ansor, Banser, Remaja Masjid (DMI) dan Kokam.


Dalam kesempatan yang sama, Komandan Kodim 0815 Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto menyampaikan bahwa TNI-Polri serta instansi terkait turun langsung untuk memantau efektivitas pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021.


Ia menilai, tidak mudah menciptakan kesadaran di kalangan masyarakat arus bawah.  Apalagi, ada sebagian oknum masyarakat yang sengaja melakukan tindakan kontraproduktif dalam memerangi Covid-19. Maka upaya serius dan totalitas peran TNI-Polri dalam ikut membantu dan mencegah penyebaran virus corona melalui penegakan disiplin protokol di kalangan masyarakat harus terus dilakukan.


“Kita harus mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid – 19. Mari kita sepakati bahwa Covid-19 adalah musuh kita bersama,” cetusnya. yn. 


Post a Comment

0 Comments