Mojokerto, merdekanews.net ----- Ketajaman peraturan daerah ( Perda ) Perlindungan Lingkungan yang sempat menjadi wacana di kalangan dewan kini bergantung pada pansus galian c, pasalnya sebelum membahas peraturan yang akan menjadi payung hukum pelindung rakyat tersebut harus membuat pansus terlebih dahulu.
Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Sugianto mengatakan bahwa rancangan Perda tersebut telah diajukan dan sudah masuk dalam Propemperda tahun 2021 yang saat ini tinggal menunggu pembuatan Pansus untuk membahas perda tersebut.
“Sudah kita ajukan dan sudah masuk Propemperda tahun
Lebih lanjut, dengan gaya berapi apinya Sugianto juga mengatakan bahwa Raperda tentang ini masih belum dibahas oleh anggota dewan.
“Masih belum dibahas karena dewan masih mau menyelesaikan beberapa perda yang akan segera sahkan. Ada 13 – 14 perda yang saat inoi masih menjadi pembahasan dewan yang salah satunya Perda tentang Fasilitas Pesantren dan tentang Ketahanan Pangan.” jelasnya.
Selain itu, ia juga akan membentuk pansus dan melakukan hearing ke stakeholder terkait termasuk aktivis lingkungan.
“Setelah di paripurnakan kita membentuk pansus, di pansus itu kita akan melakukan hearing dengan masyarakat, aktivis lingkungan, bila perlu kita mengajak mahasiswa juga.” Ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edi Ikhwanto membenarkan terkait adanya rencana pembentukan pansus untuk membahas Perda tentang Perlindungan Lingkungan tersebut.
“Terkait Perda tentang Perlindungan Lingkungan masih belum dibentuk pansus.” Ujar Edi ikhwanto.
Anggota dewan dari fraksi PKB ini mengatakan, untuk saat ini Komisi III masih fokus membahas Perda tentang Ketahanan Pangan.
“Belum dipansuskan (Perda tentang Perlindungan Lingkungan), rencananya setelah pansus ketahanan pangan ini selesai kita mengarah ke perda tentang perlindungan lingkungan.” Pungkas Edi Ikhwanto.
Sebelumnya, Adanya kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah sekitar aktifitas Galian C di mojokerto membuat DPRD Kabupaten Mojokerto berinisiatif akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lingkungan.
Berdasarkan Dari data yang ada terdapat 60 titik galian C dan hanya 15 yang memiliki ijin untuk melakukan penambangan, data tersebut didapat pada saat dewan menggelar rapat bersama Dinas lingkungan hidup (DLH ), Satpol PP, Dinas perijinan, dan Dispenda Kabupaten Mojokerto.
Anggota Komisi III DPRD Mojokerto, Sugianto mengatakan, Dewan berinisiatif untuk membuat Perda tentangPerlindungan Lingkungan. Hal itu lantaran banyaknya kerusakan lingkungan yang tak terkendali katen aktivitas pertambangan Galian C. seperti di Desa Jatidukuh Gondang, Desa Karangdieng Kutorejo dan banyak lagi.
“Untuk melindungi daerah kita dari kerusakan lingkungan kita berinisiatif untuk mendorong pembuatan perda tentang Perlindungan Lingkungan.” Ucapnya.
Lebih lanjut, dewan dari fraksi PKS ini juga mengatakan bahwa Perda tentang Perlindungan Lingkungan sudah masuk dalam propemperda, sehingga ditargetkan bahwa tahun ini sudah bisa digedog.
“Untuk Perda ini sudah masuk dalam Propemperda, sehingga tahun ini kita usahakan sudah selesai.” Ujarnya.
Dengan adanya Perda tentang Perlindungan Lingkungan diharapkan bisa menjadi komponen untuk melindungi perusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Karena kewenangan dari pemerintah kabupaten hanya untuk menindak lanjuti Perda. Kalau tidak ada Perda kita ndak berani, Satpol PP tidak berani untuk melakukan tindakan penegakan.” Jelasnya.
Tak hanya perda, sebagai langkah cepat bahwa dewan sudah membuat rekomendasi untuk seluruh pihak terkait termasuk presiden, yakni dalam melakukan perijinan tambang ada keterlibatan dewan dan pemerintah setempat, dan undang undang lingkungan benar benar ditegakan. Pungkasnya. ( jekyridwan)
0 Comments