Banyuwangi, Merdekanews.net ----- Kinerja Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banyuwangi terbilang cemerlang pasal nya Satreskrim kembali berhasil menangkap satu orang tersangka sindikat pelaku pengedar uang asing palsu. Tersangka berinisial SW ini diduga sebagai pemilik ‘Master Key’ atau cetakan uang asing palsu tersebut.
Menurut Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, penangkapan satu orang tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang berhasil diungkap sebelumnya. “Kami tangkap pada tanggal 1 maret 2021 malam. Ini kami duga sebagai otak pelaku dan (pemilik) Master Key dari uang asing palsu tersebut,” kata Kombes Pol Arman Asmara Rabu (3/03/2021) saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi.
Tersangka SW ini, kata Kapolresta, merupakan salah satu dari dua orang terduga pelaku yang sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). “Keberadaannya masih di luar Provinsi Jawa Timur, sementara kami kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya,” imbuh Kapolresta.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang asing palsu serta ‘master key’ yang digunakan untuk mencetak upal tersebut. “Nanti akan kami rilis untuk barang buktinya,” tegasnya. Perwira polisi asal Sulawesi itu menambahkan, selain menyasar masyarakat umum, sindikat pengedar uang asing palsu ini juga menyasar para kolektor uang kuno. Sebab, dari barang bukti yang berhasil disita polisi, terdapat sejumlah pecahan uang rupiah maupun uang asing palsu yang dicetak .
Di antaranya, 10 bendel (1.000 lembar) uang pecahan $100.000 USD Tahun 1934 dan empat lembar uang kertas Rupiah palsu pecahan Rp 1.000 cetakan tahun 1964. Juga ada 100 lembar uang Euro palsu pecahan 1.000.000. Padahal, pecahan uang euro paling besar yakni 500 uero. “Patut diduga, para tersangka ini juga menyasar para kolektor uang lama. Ini masih kami kembangkan, termasuk mencari para korban dari peredaran uang asing palsu ini,” tutup Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin. (hms/anw)
0 Comments