Lumajang, Merdekanews.net. ---- Pada hari Sabtu, tanggal 27 Maret 2021 sekira 10.30 Wib di barat Balai Desa Dawuhan lor Kec. Sukodono Kab. Lumajang tepatnya depan warnet, telah ungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan pencurian berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2012 No. pol : P 3257 ZK
Pasal 363 KUHP Subs 53 KUHP, waktu Kejadian Hari : Sabtu, Tanggal : 27 Maret 2021 , pukul : 10.30 WIB, TKP: di Barat Balai Ds. Dawuhan Lor Kec. Sukodono Kab. Lumajang tepatnya Depan warnet Gonknet
korban, Lk, 52 thn, PNS, alamat : Ds. Rejosari Kec. Glagah Kab. Banyuwangi.b
Tersangka MU, Lk, 19 tahun, Swasta, alamat Ds. Kalisemut Kec. Padang Kab. Lumajang
, AHS Lk, 15 tahun, Swasta, alamat Ds. Kalisemut Kec. Sukodono Kab. Lumajang
Barang Bukti Sebuah sepeda motor Honda Beat warna Pink No. Pol : L 5901 NW, Sebuah sepeda motor Honda vario warna merah No. Pol : P 3257 ZK, kerugian Rp. 9.000.000,-
Modusnya, korban memarkir sepeda motor di depan Warnet Gonknet dalam keadaan kunci kontak masih melekat kemudian ditinggal masuk kedalam Warnet Gonknet tak lama datang seorang laki – laki yang tidak dikenal menaiki sepeda motor milik korban dan langsung mengotak atik kunci kontak akan tetapi tidak berhasil hidup karena pada waktu itu korban tidak jauh dari sepeda motornya dan melihat orang laki – laki tersebut secara spontan langsung meneriaki orang laki – laki yang tidak dikenal tersebut “Maling ... maling ... Maling” karena mendengar teriakan korban, orang laki – laki tersebut belum sempat mengambil sepeda motor dan langsung melarikan diri menuju temannya namun karena banyak warga mendengar teriakan dari korban akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan oleh warga di balai DS. Dawuhan Lor. (misdi)
0 Comments