Diduga, Buku Teks Pendamping Dilanggar Kasek

 



Mojokerto.merdekanews.net  ---- Persis / utuh dengan Buku Teks Pendamping Materi terbitan penerbit lain. banyak batasan-batasan yang dilanggar oleh ratusan Kepala Sekolah sehingga jerat hukum menanti mereka terkait bisa beredarnya buku teks pendamping materi hasil plagiat ini di satuan pendidikannya.


Menurut Hadi batasan pertama yang dilanggar ratusan Kepala Sekolah ini adalah Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar. 


Dalam pasal ini jelas bahwa Kepala Sekolah adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana termasuk bisa beredarnya Buku Teks Pendamping Materi hasil plagiat tersebut.


Batasan kedua yang dilanggar ratusan Kepala Sekolah ini adalah Pasal 17 undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan. Dalam pasal ini diterangkan bahwa Kepala sekolah selaku ASN dilarang


menyalahgunakan wewenang meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang; dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.


Ratusan Kepala Sekolah telah menyalahgunakan wewenang dengan secara pribadi bekerjasama dengan penerbit nakal agar Buku Teks Pendamping Materi hasil plagiat terbitan mereka diperdagangkan di Satuan Pendidikannya.


Batasan Ketiga yang dilanggar ratusan Kepala Sekolah ini adalah Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS. Disini jelas bahwa Kepala Sekolah selaku PNS telah menyalahgunakan wewenang dan menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan keuntungan


bagi penerbit nakal terkait bisa beredarnya Buku Teks Pendamping Materi hasil plagiat tersebut di Satuan Pendidikannya.


Batasan Keempat yang dilanggar ratusan Kepala Sekolah ini adalah Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan.


Bahwa ratusan Kepala Sekolah ini tidak melaksanakan kewajiban pertamanya untuk menyediakan Buku Teks Pelajaran yang dinyatakan layak oleh Kementerian untuk digunakan dalam proses pembelajaran.


Selanjutnya bahwa ratusan Kepala Sekolah ini tidak melaksanakan kewajiban keduanya untuk melakukan evaluasi seluruh buku yang digunakan di Satuan Pendidikannya apakah sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan undang-undang yang berlaku.


Dalam hal ini ratusan Kepala Sekolah cenderung memilih Buku Teks Pendamping Materi hasil plagiat tersebut karena tergiur potongan harga dari penerbit nakal yang cukup besar.


Batasan Kelima yang dilanggar ratusan Kepala Sekolah ini adalah Pasal 11 Permendiknas No. 2 tahun 2008 tentang Buku dan Pasal 63 Ayat 1 UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.


Ratusan Kepala Sekolah ini sengaja memperjual belikan Buku Teks Pendamping Materi hasil plagiat didalam lingkungan sekolah. Fakta ini bisa dijumpai di wilayah Kecamatan Trowulan dan Kecamatan Jatirejo.


“Di wilayah Kecamatan Trowulan dan Kecamatan Jatirejo, murni buku-buku ini diperjual belikan di sekolah. Fakta ini didukung kesaksian beberapa wali murid yang berasal dari masing-masing SDN di wilayah dua kecamatan tersebut. Data Kami akurat,” tegas Hadi.


Landasan dasar yang digunakan dalam penelitian Barracuda Indonesia ini ada 19 kerangka acuan yang terdiri dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, Lampiran Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, PP No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, PP No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP No. 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, PP No. 31 Tahun 2006 tentang sistem Pelatihan Kerja Nasional.


Selain itu Perpres Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Penerbitan Bidang Penerbitan Buku, Pedoman BNSP 201-204 Tahun 2014, Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia KEP.287/LATTAS/2017 tentang Register Standar Khusus Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Kesenian, Hiburan dan Kreavitas Bidang Hiburan, Seni dan Aktivitas Lainnya pada Jabatan Kerja Penulis Buku Nonfiksi Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan produktivitas Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep.373/Lattas/XII/2017 tentang Register Standar Khusus Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Penerbitan Bidang Aktivitas Penerbitan Buku pada Jabatan Kerja Editor Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia.


Barracuda Indonesia sendiri telah melakukan penelitian terhadap 386 SDN di Lingkungan Dinas kabupaten Mojokerto. Penelitian ini dimulai sejak awal Bulan Juli 2020 dan berakhir pada 13 Desember 2020.


Kami menjamin hasil penelitian Kami 9 % akurat dan siap dipertanggung jawabkan kepada semua pihak. Tujuan penelitian Kami semata mata demi ikut berperan serta menjaga dan mewujudkan tujuan mulia bangsa ini yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kami juga ingin memberi dampak manfaat kepada dunia pendidikan di Kabupaten Mojokerto agar tujuan pendidikan nasional tercapai.


Atas perintah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Drs. Zainul Arifin, M.Si. beberapa bulan yang lalu Kami juga telah selesai memberi bimbingan dan berbagi ilmu kepada Kepala SDN di 16 Kecamatan tentang teknik sederhana menganalisa Buku Teks Pelajaran yang baik dan benar,” terang Hadi.


Dari Hasil penelitian ada sekitar penerbit yang produk bukunya digunakan sebagai bahan kegiatan belajar mengajar. Penerbit itu antara lain Penerbit & Percetakan EFFA, CV Prima Multi Talenta, CV Hasan


Pratama, CV Gema Nusa, CV Pustaka Grafika, CV Prima Putra Pratama, CV Dewi Pustaka, PT Penerbit Intan Pariwara, PT Intan Pariwara dan CV Surya Gemilang.


Hasil penelitian juga menyatakan bahwa produk buku yang mendominasi pasar adalah buku pendamping materi dengan merk dagang New Fokus terbitan CV Dewi Pustaka yang beralamatkan di Desa Ketemas Dungus Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.


“Buku yang mendominasi pasar adalah merk New Fokus. Buku ini menyebar hampir di wilayah Kabupaten Mojokerto hanya untuk wilayah Kecamatan Pacet, tidak ada satupun SDN yang mengambil buku ini. Sedang wilayah Kecamatan Trowulan, Jatirejo, Dlanggu, Gondang, Mojoanyar, Trawas dan Bangsal buku ini sangat mendominasi,” terang Hadi.


Dominasi buku New Fokus terbitan CV Dewi Pustaka memang tidak bisa dipungkiri. Hasil pengamatan dimasyarakat buku ini memang banyak dijumpai. “CV Dewi Pustaka diketahui milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Hanura yang sekarang duduk di Komisi Pendidikan DPRD Kabupaten Mojokerto. Sangat istimewa,” pungkas .(jekyridwan) 


Post a Comment

0 Comments