Banyuwangi, Merdekanews.net
-----Sejak SDN I Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi itu di segel pada 22 Desember 2020 oleh Dedy Mardyanto yang mengklaim sebagai ahli waris tanah ,aktifitas KBM sekolah itu terhenti. Tercatat sekitar 500 siswa terancam tidak mengikuti proses pembelajaran , untung saja masih PJJ jika tidak, sangat memilukan tukas salah satu orang tua siswa kepada merdekanews.net . Dia pun berharap polemik sekolah itu cepat berakhir.
Menyikapi keluhan orang tua siswa SDN I Klatak, rupanya masih jauh dari harapan , mengingat proses yang di tempuh antara Pemkab Banyuwangi vs Ahli Waris terbilang masih panjang. berdasarkan informasi yang di peroleh merdekanews.net , saat ini Pemkab Banyuwangi tengah berupaya meminta fatwa dari MA melalui PN Banyuwangi. Salah satu sumber terpercaya media ini membenarkan hal itu. Fatwa tersebut di harap bisa memberikan solusi terkait keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah itu, dan sifat nya sangat kuat sehingga ketika Fatwa itu sudah keluar maka pihak manapun termasuk ahli waris tidak bisa mengganggu jalan nya KBM. "ini yang kami upayakan terlebih dahulu agar pelayanan pendidikan tetap jalan meski berpolemik " ujar sumber inisial N di lingkup Pemkab Banyuwangi. Dengan dasar Fatwa itu kata dia , Pemkab Banyuwangi nanti nya akan berkoordinasi dengan Polri maupun TNI untuk jaga jaga bila mana ada gangguan.
Adapun soal tuntutan Ahli Waris terhadap tanah di SDN I Klatak, Kepala Dinas Pendidikan Kab Banyuwangi, Suratno mengatakan kepada Merdekanews.net bahwa pihak Pemkab menyatakan siap bertransaksi asal tanah tersebut bersertifikat atau ada SHM nya . Maka bukan berarti menang gugatan yang di miliki ahli waris bukan patokan penguasaan atas tanah tersebut imbuh nya. "kami masih berupaya agar polemik di sekolah itu cepat tuntas " ungkap Suratno.
Sebagaimana di ketahui publik, bahwa SD Negeri satu satu nya di lingkungan Klatak telah di segel oleh Dedy Mardiyanto dengan material batu serta pemasangan Baliho di depan gerbang sekolah. Langkah ahli waris tersebut karena Dedy mengaku telah memenangkan sengketa dengan BPN berdasar putusan Mahkamah Agung dengan No 68 PK/TUN/2013. (Anw)
0 Comments