Jember, Merdekanews.net --- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Said Noviansyah saat ditemui awak media di ruangannya, Rabu (17/2/2021) menegaskan bahwa, bisa jadi sisanya itu yang dibawa Kontraktor, PT Imasco mendaftarkan sebanyak 59 orang, sisanya ini ada di Sub kontraktornya. " Di kita kan ada nama PT nya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Said Noviansyah.
Data di sub kontraktornya 28 orang, itu di Perusahaan lain, namun domisilinya di PT Imasco Asiatic. "Di PT Imasco itu ada 3 perusahaan, 28 TKA di PT Arta, satunya apa mandiri atau apa gitu, lupa saya, jadi waktu pemeriksaan lokasinya semua TKA itu di Imasco, jadi campur gitu." katanya
PT Imasco ini tertib melaporkan TKA, kita sudah dua kali berkunjung. "Kita yakin TKA nya dijamin tidak Ilegal, sebab pemerintah saat ini telah melarang pihak asing datang ke Indonesia, yang resmi saja tidak boleh apalagi yang tidak resmi, Imigrasi kan yang mengeluarkan izin tinggal," katanya
Untuk memastikan ke simpang siuran data itu, secepatnya akan kroncek ke PT Imasco, karena Covid-19, kita rencanakan dengan tepat. "Soalnya di sana harus SWEB, kalau tidak Pandemi, kita rutin setiap bulan Kors ceck kesana, karena Covid -19 kita tidak bisa banyak bergerak," jelasnya
Harapan Said, Imasco sukses di Indonesia dan mampu menggenjot ekonomi daerah, tetapi harus mampu menyesuaikan kondisi warga sekitar. "Memahami karakter masyarakat Indonesia, Memang tenaga ahli kita sedikit, tetapi kan bisa diberdayakan atau di Training," tandasnya.
Simpang-siurnya jumlah TKA PT Semen Imasco juga dibenarkan oleh Kepala Dinas tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember Bambang Edy Santoso saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, pada hari ini Kamis (18/2/2021).
Perbedaan Data itu diketahui saat pihak perusahaan singa merah itu memperbarui jumlah TKA nya ke kantornya hari ini. "Telat sampean wes, baru saja kesini (Pihak Manajemen PT Imasco), ada sekitar 10 menitan. Jadi yang sekarang TKA bekerja di Imasco ada 65 orang." Kata Bambang
Terkait perbedaan data dengan Imigrasi Bambang mengaku, tidak mengetahui, diduga TKA didaftarkan dari kantor pusat. "Kalau tanya urusan tenaga kerja ya tak jawab, kalau soal Imigrasi saya tidak tahu apakah daftarnya lewat pelabuhan atau dari pusat, yang disini ya data disini," Terangnya
Bambang juga mengamini di PT Semin Imasco ada Sub kontrak, hanya satu yaitu PT Sinoma , yang ain tidak tahu dan TKAnya pun berdomisili di pabrik yang sama. "Yang di Subkon ada 7 TKA yang baru saja di laporkan. Yang subkon hanya Sinoma titik jangan di tambahi,"tegasnya.
Dengan demikian bukan hanya Jumlah TKA yang berbeda, tetapi nama Subkonnya pun juga ada perbedaan. Sub kontrakby yang terdaftar di Disnaker bernama PT Sinoma, sedangkan di Imigrasi bernama PT Arta dan dua nama subkon lain. (jekytidwan/misdi)
0 Comments