Tegas, ASN Jember Sepakat Dukung Surat Gubenur Jatim

 


Jember,Merdekanews.net --  Pasca terbitnya surat keputusan Gubenur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa tertanggal 15 Januari 2021 yang menyatakan tidak sahnya kebijakan Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR, dalam pembebastugas sementara dan penunjukan Plt sejumlah pejabat memberi sinyal positif bagi Korps ASN Pemkab Jember. 19/01/2021


Kondisi Jember sangat memprihatinkan, carut marut birokrasi terus terjadi, satu jabatan diisi oleh tiga pejabat bahkan sampai muncul pemberitaan terjadinya voting di salah satu Kecamatan akibat adanya dualisme pejabat, walaupun akhirnya kabar tersebut dinyatakan tidak benar oleh pejabat yang bersangkutan.


Dengan terbitnya surat Gubenur Nomor: 131/719/011/2021 tanggal 15 Januari 2021 memberi kabar baik bagi jajaran ASN Pemerintah Kabupaten Jember khususnya dan masyarakat Jember pada umumnya, bahkan Ir. Mirfano memberikan sinyal terang untuk mengakhiri adanya dualisme pejabat yang terjadi saat ini.


Ditemui usai melaksanakan rapat koordinasi dengan Staf Ahli, Para Asisten, Inspektur, Sekwan, Ka. Badan, Dinas, Bagian, Direktur RSD, Camat serta Lurah, Ir. Mirfano yang memimpin rapat tersebut menyampaikan" rapat hari ini adalah penegasan sikap bahwa kami mendukung surat Gubenur yang baru kami terima kemarin, kami sepakat akan melaksanakan surat Gubenur tersebut," tuturnya.


Berikutnya, kami akan mengakhiri dualisme, sehingga kami tidak ingin ada dampak Gab antara satu pejabat dengan pejabat lainnya sehingga kami satu Korps ASN, Seterusnya kami akan mengusulkan kepada Ibu Bupati untuk membatalkan peraturan Bupati terkait APBD 2021 karna menimbulkan keragu raguan seluruh pejabat untuk mencairkan anggaran. Dampaknya, kalau ini tidak di batalkan gaji akan tertunda terus, kita ingin ini segera dibatalkan, kemudian kita usulkan kembali kepada Ibu Gubenur peraturan Bupati tentang rancangan khas belanja mendahului APBD 2021 sehingga yang kita usulkan hanya belanja wajib, mengikat dan mendesak saja.


Ketika ditanya apakah upaya tersebut akan berhasil ?. Sekda menjawab, " saya positif tingking aja bahwa Bupati akan memahami persoalan ini," jelasnya.


Masih Mirfano, dalam kesempatan ini juga kita sampaikan bahwa kita akan meminta kepada Bupati untuk membatalkan peraturan Bupati tentang KSOTK 2021 karna, mestinya setelah KSOTK diterbitkan, tidak lama setelah itu diisi jabatanya sehingga jedahnya tidak terlalu lama, maka lebih baik diserahkan kepada Bupati Baru.


Ditanya apakah ada komunikasi dengan Bupati terkait kondisi saat ini berkaitan permintaan tadi ?. "Komunikasi belum ada, karna baru saja diputuskan dalam rapat hari ini, selanjutnya saya akan mengirimkan nota Dinas kepada Bupati terkait hal-hal tersebut," pungkasnya. (Mon/Lik/afa) 


Post a Comment

0 Comments