Denpasar, merdekanews.net
Pandemi covid 19 di Indonesia yang di tengarai belum melandai membuat Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid19 pusat mengeluarkan kebijakan memperpanjang 2 pekan masa PPKM yang sedia nya berakhir 25 Januari 2021 ini.
Kebijakan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu untuk mengantisipasi lonjakan resiko Covid 19 khusus nya Jawa Bali . ini kebijakan kali ketiga yang di buat Pemerintah Pusat yang di awali dari 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 , kedua di perpanjang kembali tercatat 5 - 15 Januari 2021 dan selanjutnya tercatat dari 26 Januari hingga 2 pekan ke depan pada 2 Februari 2021 mendatang.
Pelaksanaan sebutan yang awal nya PSBB itu menurut Satgas Covid 19 Bali bahwa PPKM bukan menghentikan kegiatan masyarakat akan tetapi membatasi, namun demikian setiap kebijakan akan memunculkan pendapat pro dan kontra mengingat Bali ,sejak PPKM di berlakukan sektor pariwisata terganggu , padahal pendapatan terbesar Bali adalah dari sektor pariwisata . Tercatat sejak wabah covid 19, sejumlah usaha pariwisata semacam Hotel dan Restauran serta usaha lain nya yang berbau pariwisata merumahkan sebagian karyawan nya dan akibat nya tingkat pengangguran cukup tinggi . (Anw)
0 Comments