Jember,MerdekaNes.net ---Polsek Sumberbaru telah mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan 3 unit mobil dan 32 unit sepeda motor. Dengan dugaan itu , tersangka dijerat dengan pasal. 372 atau pasal. 378 KUHP.
Kasus ini berawal dari korban datang ke Kantor Polsek Sumberbaru untuk melaporkan kejadian penggelapan atau penipuan yang dialami Sedy Santoso (45) Th, Pekerjaan Swasta, warga Dusun Krajan Desa. Pringgowirawan
Kecamatan. Sumberbaru Kab. Jember.
Laporan korban itu diterima Kanit Reskrim Polsek Sumberbaru Aiptu. Susanto S.H, dan Sat. Reskrim langsung menindaklanjuti atas pelapor untuk melakukan upaya lidik pada tindak pidana atas penggelapan atau penipuan 3 Unit mobil dan 32 unit sepeda motor yang dilakukan tersangka.
Dan akhirnya Sat. Reskrim Polsek Sumberbaru berhasil menangkap satu orang tersangka dengan inisial Z.A (35) Th, pekerjaan swasta warga Dusun. Gondosari Desa Rowotengah Kecamatan. Sumberbaru Kabupaten. Jember, dan selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka yang lainnya.
Dan dari pengembangan tersangka inisial Z.A.berlanjut Sat. Reskrim Polsek Sumberbaru berhasil menangkap satu tersangka lagi dengan inisial F.K (41) Th, Pek. swasta. alamat Lingkungan Gentengan Kelurahan Singonegaran Kabupaten. Banyuwangi.
Dan pengembangan dari satu tersangka inisial F.K (41) Th, Sat. Reskrim Polsek Sumberbaru berhasil menangkap tersangka lagi seorang wanita berinisial R.S als. Asti Wulandari (38) Th, Pek Swasta Alamat Lingkungan Gentengan Kel. Singonegaran Kabupaten Banyuwangi.
Terkait ungkap tersebut Kapolsek Sumberbaru AKP Subagyo didampingi Kanit Reskrim Aiptu. Y Susanto S.Sos, menjelaskan, bahwa kronologi kejadian kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan 3 unit mobil dan 32 unit sepeda motor yang dilakukan oleh tiga tersangka tersebut.
Berawal dari kejadian pada hari Jumat tanggal 4 September 2020 sekitar jam 16.00 Wib, berinisial F.K, menyuruh Z.A, untuk mencari kendaraan yang akan digunakan untuk operasional CV A & F Intertaiment, kemudian inisial Z.A mencari kendaraan untuk disewa per bulan nya Rp 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu) untuk sepeda motor.
Sedangkan, uang Rp 6.000.000.- (Enam juta rupiah) untuk mobil, Begitu mendapat kendaraan ternyata kendaran tersebut tidak di gunakan untuk operasional perusahaan, justru malah digandaikan dengan harga Rp 3 juta(Tiga juta rupiah), sampai dengan Rp 5 juta (Lima juta rupiah), untuk sepeda motor roda 2, dan 40 (Empat puluh juta), untuk mobil roda 4.
Pada saat sewa awal yang membuat perjanjian sewa adalah inisial R.S, als. Asti Wulandari dengan pemilik kendaraan, akibat penggelapan atau penipuan ini pelapor menderita kerugian mencapai nominal Rp 800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah).
Selanjutnya, Sat Reskrim Polsek Sumberbaru mengamankan dari (3), tersangka diantara dari (2), seorang laki-laki dan (1), tersangka seorang wanita dengan alamat yang berbeda tempat, maka dari 3 tersangka melakukan tindak pidana dengan proses hukum, maka dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP, maksimal menjalani hukuman 4 Tahun penjara," pungkasnya.(Indra)
0 Comments