Banyuwangi, Merdekanews.net
Polresta Banyuwangi baru baru ini menggelar Konferensi Pers Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Pilot Gadungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP, pada Kamis (21/01/2021) pukul 09.30 wib lalu.
Adapun kejadian dan TKP terjadi pada awal Nopember 2020, dijalan Hasanudin Dusun Krajan Desa genteng wetan Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi. Pelapor ( korban) bernama Jumaroh Nur Kumalasari (21/P) Dusun Sawahan RT/RW 012/001 Desa Genteng kulon kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi, dan tersangkanya bernama Thofan Nofiandi alias Thofan Purnama (24/L) beralamatkan Jalan Gunung Mutis/ Erlangga RT/RW, 001/04 kelurahan Prailiu Kecamatan kambera kabupaten Sumba timur propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin pada saat Konferensi Pers mengatakan bahwa awalnya korban berkenalan dengan tersangka melalui medsos (Michat).
“Sekitar bulan Nopember 2020 Korban berkenalan dengan tersangka lewat medsos (Michat). Dan tersangka mengaku sebagai Polisi dan bertemu langsung didepan toko swalayan Daipong Genteng. Selanjutnya tersangka mengajak korban ke tempat Kost tersangka. Disitulah kemudian Saksi(korban) melihat ada baju seragam pilot di kamar tersangka. Korban bertanya kepada tersangka “kamu bukan Polisi, kamu Pilot”..Ya jawab Tersangka, saya Pilot,” Jelas Kapolresta Kombespol Arman Asmara Syarifuddin. “Tersangka meyakinkan saksi(korban) dan kemudian tersangka meminta uang kepada Saksi(Korban) secara bertahap. Bahkan Saksi dijanjikan akan dipertemukan dengan orangtuanya tersangka di Jakarta untuk ditunjukkan keseriusannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolresta Kombespol Arman, “Akan tetapi setelah tersangka diberi uang oleh saksi agar membeli tiket namun setelah di cek tiket tersebut oleh saksi (korban) ternyata tidak ada jadwal penerbangan atas nama saksi (korban). Dan ternyata tiket tersebut hanya Scan. Kemudian dicek ke Bandara Blimbingsari tidak ada Pilot bernama Thofan Purnama yang bekerja sebagai Pilot,” sambung Kapolresta Kombespol Arman.
Setelah di usut tersangka mengaku bahwa atribut pilot tersebut didapatkan dari hasil membeli di pasar Turi Surabaya.
BB berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain : 1 baju warna putih, 1 celana panjang warna hitam, 1 Jaz hitam dengan dipergelangan garis kuning empat, 1 lencana wing terbang, 1 papan nama dengan nama Thofan Purnama ST, 1 ID Cards Garuda Indonesia Airways bertuliskan Pilot Capt Thofan Purnama, 1 pasang pangkat pilot dengan lis empat warna kuning emas, 1 sabuk warna putih berlambang akademi pelayaran, 1 lembar tiket pesawat Scan nomor 126 246 186 6695 atas nama penumpang Jumaroh Nur Kumalasari.
Dari perbuatan tersangka tersebut, korban mengalami kerugian material senilai Rp. 4.120.000,- (BRBW)
0 Comments