Mojokerto,MerdekaNews.net
--- Mojokerto menangkap empat pelaku kejahatan yang selama ini meresahkan warga. Dari 4 pelaku itu, dua diantaranya penjambret dan dua lainnya penadah barang curian.
Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Resmob Polres Mojokerto itu berawal dari adanya laporan terkait kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bangsal dan Kecamatan Trowulan.
Dua orang penjambret itu, Irfan Anrizah alias Andrik (29) Dusun Krajan Desa Mayang, Kecamatan Mayang Kabupaten Jember. Kemudian Arif Prasetyo alias Gendut (49) pria asal Lampung Selatan yang tinggal di Desa Kampungbaru Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora Jawa Tengah.
Andrik pelaku jambret di wilayah Kecamatan Bangsal pada 31 Desember 2020. Ia menjambret handphone dan uang milik emak-emak asal Kecamatan Bangsal. Saat itu pelaku membututi korban dari jalan raya hingga masuk kedalam gang kecil, kemudian mengambil dompet milik korban berisi handphone dan uang yang di taruh di dalam keranjang sepeda ontel milik korban.
Sementara pelaku Arif alias Gendut adalah pelaku penjambretan di wilayah Kecamatan Trowulan, ia menjambret seorang ibu hamil pada 18 Desember 2020. Aksi penjambretan itu mengakibatkan korban mengalami kecelakaan hingga kakinya patah.
Gendut ditembak kedua kakinya lantaran melawan petugas saat melakukan penangkapan.
“Korban adalah seorang ibu yang sedang mengandung 7 bulan. Pelakunya adalah AP (Gendut) seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan kasus penipuan serta penggelapan,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (4/1/2021).
Setelah menangkap Gendut, polisi kemudian mengembangkan kasus terhadap pelaku tentang siapa saja yang ikut terlibat dalam aksi mereka. Pelaku pun tak bisa mengelak lalu menyebut dua orang sebagai penadah.
Kedua terduga penadah itu adalah Saiful (48) dan Junaidi (39) warga asal Kota Surabaya.
Dony menjelaskan, para pelaku ditangkap setelah tim penyidik Satreskrim Polres Mojokerto mendapatkan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami menyita dua unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku saat melakukan penjambretan, handphone, uang dan beberapa barang bukti pendukung yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan,” terang Dony.
Para pelaku pun kini tengah diamankan di Mapolres Mojokerto. Mereka dijerat pasal 365 dan 362 ancaman hukuman pidana maximal 10 tahun.(Jekyridwan)
0 Comments