Mojokerto,Merdekanews.net --– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto resmi menetapkan pasangan Ikfina Fahmawati dan Muhammad Albarraa (IKbar) sebagai pemenang Pilkada serentak di tahun 2020 dalam rapat pleno terbuka terbatas di Hotel Grand Wizh Trawas Mojokerto. Pada hari ini, Jumat (22/1/2021).
Rapat pleno tersebut tak dihadiri lawan paslon nomor urut 2 Yoko dan 3 Puti. Mereka diwakili tim pemenangan. Selain Ikbar, rapat pleno juga dihadiri forkopimda dan perwakilan parpol pengusung.
Ketua KPU kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori mengatakan, tahapan Pilkada kabupaten Mojokerto telah berakhir setelah penetapan pasangan terpilih dilakukan.
“Penetapan ini berdasarkan SK KPU Nomor 05/PL.02.7-Kpt/3516/KPU-Kab/I/ 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020”, katanya.
Dengan SK tersebut, dia menambahkan, Ikbar sah dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Mojokerto 9 Desember 2020 lalu. Menurutnya, penetapan pemenang dilakukan KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) atau bukti formal tidak ada sengketa hasil Pilkada.
Hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Mojokerto 2020 tingkat kabupaten Mojokerto pada tanggal 16 Desember lalu, Ikbar memperoleh 405.157 suara atau 65,2 persen dari total suara.(jeky/ridwan)
0 Comments