Kasus Pencabulan Korban Masih usia 4 Tahun





 Mojokerto,MerdekaNews.net 

-- Kapolres Mojokerto menggelar konferensi pers terkait perlindungan anak,Pada hari ini, Senin 4 Januari 2021 di Mapolres Mojokerto,  Bahwa kasus ini adalah kasus pencabulan pada korban usia 4 tahun.


Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander mengatakan, tersangka ini berinisial AS berusia 38 tahun warga Desa Warugunung Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto.


“Kasus ini bermula pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2020. Saat itu korban bermain di halaman depan rumahnya, selanjutnya karena korban merasa lapar. Korban pergi ke warung biasa korban minta makan apabila kedua orang tuanya sedang bekerja,” ujar AKBP Donny.

 

Masih kata Kapolres Mojokerto, selanjutnya saat di depan warung, ada pelaku dan mengajak korban beli mainan ke pasar, namun korban diajak ke dalam kost milik pelaku dan di dalam kost korban disuruh tiduran di lantai dan pelaku tidur juga disamping korban.


“Selanjutnya korban mainan HP sambil tiduran. Kemudian pelaku ini memasukkan jarinya pada alat kelamin korban dan mengocok-ngocok alat kelaminnya dihadapan korban hingga pelaku ini masturbasi,” tambah Kapolres Mojokerto.


Lebih lanjut, AKBP Donny juga menyatakan, agar para orang tua lebih hati-hati lagi dalam menjaga amanahnya. Karena saat ini ada orang dewasa yang mempunyai hasrat birahi pada anak dibawah umur.


“Pelaku kami ancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kita juga akan koordinasi dg Kejaksaan terkait PP kebiri. Apakah diterapkan hukuman kebiri atau tidak. Yang jelas, proses hukum sudah kita jalani dg transparan dan profesional,” tutup Kapolres Mojokerto.


Perlu diketahui, Presiden Joko Widodotelah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

“Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” demikian bunyi pertimbangannya.


Dalam aturan ini, ada tiga kategori pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang dapat dihukum dengan aturan baru tersebut.

Pertama, terhadap pelaku pidana persetubuhan kepada anak.


Kedua, pelaku persetubuhan terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman yang memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang juga pelaku persetubuhan.


Ketiga, pelaku perbuatan cabul terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman, memaksa melakukan tipu muslihat, dengan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.


Namun demikian, pada Pasal 4, hukuman terhadap tiga kategori pelaku itu dikecualikan jika pelaku juga masih tergolong sebagai anak. (Jekyridwan) 


Post a Comment

0 Comments