Kades Lebak Jabung Dituntut 4,6 Tahun dan Denda Rp.200 Juta serta Mengembalikan Uang Rp.400 juta

 


MOJOKERTO,Merdekanews.net -- Arif Rahman Kades Lebak Jabung,Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto terdakwa Kasus penjualan Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2014 lalu oleh (JPU) Jaksa Penuntut Umum dari Pidsus Kajari Mojokerto Kades di tuntut 4,6 Tahun denda Rp.200 juta Subsider 3 bulan kurungan penjara serta mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp.409.520.000 subsider 2,3  tahun. Karena terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian ke rekening desa sebesar Rp.223.800.000, sehingga uang penganti yang harus dibayar sebayar Rp.185.720.000. 


” Setelah ada putusan tetap tapi terdakwa tidak mampu membayar maka akan disita harta bendanya dan kalau tidak mencukupi maka akan di pidana kurungan penjara selama 2,3 Tahun,” ujar Jaksa Syarif saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Surabaya. Kamis (7/1/2021).



Dalam kasus tersebut, Kades Jabung Arif Rahman di nyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dalam pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 UU RI.No.31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU RI.No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.


Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat Hukum terdakwa Kades Lebak Jabung Arif Rahman, Alex,s Askohar,ST,S.H,M.Hum  mengatakanbahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu tinggi sehingga dirinya akan melakukan nota pembelaan melalui pledoi yang akan digelar minggu depan.


Dalam hal ini, JPU dari Pidsus Kajari Mojokerto tidak mempertimbangkan,pertama Kades ini sangat peduli ke masyarakatnya dan kedua dalam penjualan Tanak Kas Desa (TKD) tidak semata-mata demi keuntungan pribadi untuk memperkaya dirinya sendiri tapi semua warga Lebak Jabung semua dan selain itu juga buat bantuan sosial kepada lembaga yang ada di Desa Lebak Jabung seperti Masjid,TPQ dan sebagainya dan selain itu hasil penjualan TKD tersebut juga untuk memperbaiki perekonomian masyarakat Desa Jabung.


“Dalam Kasus ini Jaksa Penuntut Umum tidak melihat daripada segi positifnya, yang mana dalam normalisasi tanah aset desa tersebut di lakukan untuk melakukan perubahan agar perekomian warga Desa Lebak Jabung tidak kalah dengan Desa yang lain,” kata Alexs. 


Lebih lanjut,dirinya akan mempelajari celah-celah untuk meringankan terdakwa yang akan disampaikan dalam persidangan minggu depan.


“Kita akan pelajari daripada tuntutan Jaksa,dan kita akan kroscekkan dengan yang ada di lapangan dan apa yang telah disampaikan saksi-saksi yang meringankan,itu nanti yang akan kita buat sebagai materi Nota pembelaan nanti,” pungkas Alex,s Askohar S.T,S.H,M.Hum.(yn) 


Post a Comment

0 Comments