Jember,kabarejember.com
- Tanggal 3 Desember, bertepatan dengan peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI), atau International Day of Person with Disability sebenarnya bukan hanya setahun dua tahun diperingati, namun sudah sejak tahun 1992.
Terkait masa Pendemi corona, HDI 2020 Kabupaten Jember tidak menggelar upacara peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) seperti tahun-tahun sebelumnya. Sehingga penyandang disabilitas tidak bisa merayakannya, demi memutus mata rantai Covid-19 di Jember khususnya.
Namun demikian, mereka tetap bersemangat. "Jaga kesehatan, dengan disiplin protokol kesehatan, menjaga jarak, memakai masker dan rajin mencuci tangan dengan memakai sabun serta jauhi kerumunan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Jember, Widi Prasetyo, Kamis (03/12/2020) di ruang kerjanya.
Plt Kepala Dinas Sosial, menerangkan bahwa peran serta pemerintah akan tetap terus dilakukan demi peningkatkan kualitas hidup bagi insan berkebutuhan khusus. Namun saat ini belum ada program kegiatan, anggaran yang digunakan karena masih dipakai untuk mengatasi Pendemi Covid-19.
"Beberapa program kita bagi penyandang Disabilitas seperti pelatihan tata Rias, Tata Boga dan Jahit yang bermitra dengan Balai Pelatihan Kerja Indonesia (BLKI) dan Forum Disabilitas guna meningkatkan kemandirian pada anak berkebutuhan khusus, nanti kita jalankan," terangnya.
Menurut Kepala Bidang Rehabilitas Sosial Dinsos, Rifandi Wibakti, bahwa tahun sebelumnya pernah melakukan upacara Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Alun-alun Jember,yang diikuti 2.500 penyandang Disabilitas yang bersinergi dengan beberapa Dinas seperti Dinas Ketenagakerjaan dan Dispendukcapil.
"Untuk program dari Dinas Ketenagakerjaan adalah untuk menyalurkan lowongan pekerjaan bagi para penyandang disabilitas, sementra Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) membantu pelayanan bagi anak berkebutuhan khusus," paparnya
Rifai menjelaskan, bagi penyandang berkebutuhan khusus cacat permanen, mereka juga diberikan alat bantu gratis dan tunjangan sosial seperti kursi Roda, alat Pendengaran. (SGM)
0 Comments