Pemkab Jember Akan Beri Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan



Jember,kabarejember.com 

 Pemerintah Kabupaten Jember akan memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, mereka akan ditindak semakin tegas oleh para satuan penegak disiplin protokol kesehatan tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan gelombang dua, sebagai upaya pencegakan dan pengendalian Covid-19.


Demikian juga disampaikan Camat Sukorambi, Bambang Rudyanto, saat menggelar operasi yustisi sekaligus sidang virtual bersama Pengadilan Negeri Jember di balai Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Selasa, 24 November 2020.


“Kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat, utamanya menjaga 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) saat keluar rumah,” kata Rudy kepada wartawan.


Selain itu, Rudy menyampaikan, bahwa dari sanksi sosial ditingkatkan ke sanksi denda diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan.


Melihat angka perkembangan Covid-19 di Kabupaten Jember yang masih tinggi, peningkatan sanksi ini akan menjadi terapi bagi masyarakat.


“Metode ini akan terus dilakukan, karena cukup efektif bagi masyarakat, serta memberikan efek jera,” ungkap Rudy.


AKP Istono, Kasubag Ops Polres Jember, menjelaskan, operasi yustisi dan sidang virtual telah menjaring pelanggar sebanyak 88 orang.


Mereka terdiri dari sembilan orang diputus oleh hakim denda Rp. 30 ribu. Sedangkan 79 orang mendapat sanksi kerja sosial selama satu hari dan denda perkara seribu rupiah.


“Kegiatan ini sama dengan sebelumnya, cuma lebih ditingkatkan sanksinya, supaya ada efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” pungkasnya.


Adapun Operasi Yustisi tersebut melibatkan   aparat gabungan. Diantaranya TNI, Polisi, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, BPBD, dan pemerintah desa setempat. (SGM) 


Post a Comment

0 Comments