Jember,kabarejember.com
--Satuan Unit Reskrim Polsek Semboro kembali mengungkap pengedaran obat jenis Pil Trex logo (Y), yang tidak mengantongi surat ijin resmi dari kedokteran. Pelakunya adalah Gobag Lio Libel Bin Suwandi (26) Th, warga Dusun Kemukuh Rt. 002 Rw. 019, Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember.
Dalam peredaran obat berbahaya (Okerbaya), jenis Pil Trex logo (Y), yang dijual secara terang-terangan tepatnya di pinggir jalan Dusun Beteng Desa Sidomekar Kecamatan Semboro Kabupaten Jember, bahkan warga setempat sempat memberikan informasi ke Kanit Reskrim Polsek Semboro Bripka Anton Wijaya melalui telp seluler ,ada penjualan secara bebas Okerbaya.
Dan setelah laporan diterima Kanit Reskrim Polsek Semboro Bripka. Anton Wijaya langsung cek lapangan untuk memastikan benar tidaknya atas laporan informasi warga dan setelah sampai di lokasi ternyata benar ada transaksi Okerbaya jenis Pil Trex logo (Y).
Selanjutnya, Kanit Reskrim Bripka Anton Wijaya berkoordinasi dengan Kapolsek Ipda. Fachor Rahman S.H, untuk melakukan penangkapan. Alhasil, Kanit Reskrim Polsek Semboro bersama anggota berhasil meringkus satu tersangka pengedar Okerbaya, dan selanjutnya barang bukti yang dimilikinya berupa obat jenis Pil Trex logo (Y) diamankan.
Berikut tersangka dibawa ke Mako Polsek Semboro untuk di pintai keterangan lebih lanjut"
Dan barang bukti bawaan tersangka Gobag Lio Libel (26) Th, berupa obat jenis Pil Trex logo (Y), sebanyak 950 butir, yang tersimpan dalam kaleng putih, 1 unit Hand phone Samsung J2 warna silver No Sim Card 081358360434 yang berisikan chat transaksi jual beli Pil Trex logo (Y).
Menurut keterangan tersangka, Gobag Lio Libel, dan jika memperoleh obat jenis Pil Trex tsb dari Katiyem yang sampai saat ini masih masuk DPO, senilai Rp.700.000 dan dijual lagi dengan harga Rp.800.000.
Kapolsek Semboro Iptu. Fachor Rahman S.H, mengatakan sangat terima kasih atas kerjasamanya kepada warga diminta Kecamatan Semboro khususnya, dengan rasa keperdulian terhadap kepolisian untuk menjaga nama baik lingkungan bebas dari peredaran Okerbaya maupun jenis Narkoba lainnya.
"Dan kami bersama anggota akan sikat habis tampa ada tebang pilih siapapun saja, kami tindak dengan tegas sesuai prosedur hukum. Oleh karena itu kami Kapolsek Semboro sangat berterima kasih atas informasi dari warga yang pada anggota kami, dan atas perbuatan tersangka Gobag Lio Libel dijerat dengan Pasal 196 sub Pasal 197 Undang-UndangRI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ungkapnya.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 Tahun penjara," kata Kapolsek Semboro Iptu. Fachur Rahman. (Indra/afandi)
0 Comments