Jember,Kabarejember.com
-- Polsek Semboro berhasil mengamankan dan menetapkan Nurahmad mantan kepala desa Pondokdalem Kecamatan Semboro, sebagai tersangka, Minggu 25 Oktober 2020. Kini, mantan kades telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan BPKB dan uang perpanjangan STNK mobil Panther station, tahun 1992, No. Pol.: N-1258-RF. sesuai pasal 372 KUHP Pidana yang dilakukan sebagai Tsk. Nurahmad (48) Th mantan Kades Pondok Dalem Kecamatan Semboro.
Kapolsek Semboro Iptu Fakhur didampingi Kanit Reskrim Bripka. Anton Wijaya bersama anggotanya setelah mendapat perintah tugas dari Kapolsek Semboro Iptu. Facthur Rahman S.H, Satuan Unit Reskrim Polsek Semboro langsung menuju Kantor Kejaksaan Jember untuk melakukan penjembutan sebagai Tsk Sdr. Nurahmat mantan Kades Pondok Dalem.
Dan setelah tiba di Kantor Kejaksaan Jember, Tsk Sdr. Rahmat mantan Kades Pondok Dalem berupaya kabur saat penjemputan oleh Satuan Unit Reskrim Polsek Semboro, dan selanjutnya langsung melakukan pengejaran Tsk, dan setibanya di depan Unmuh Jember Tsk berhasil dilakukan penangkapan oleh Satuan Unit Reskrim Polsek Semboro.
Dan selanjutnya Tsk Sdr.Nurahmat mantan Kades Pondok Dalem langsung di amankan ke Kantor Polsek Semboro untuk di mintai keterangan lebih lanjut terkait kasus Penggelapan BPKB sejak kejadian tahun 2016, serta uang Rp..3. 000.000 rupiah untuk Perpanjangam STNK mobil Panther selama 3 tahun sampai sekarang tidak di perpanjang.
Dan selanjutnya Satuan Unit Reskrim Polsek Semboro mengamankan barang bukti 1 Unit Mobil Panther station, tahun : 1992, No. Pol.: N-1258-RF sesuai KUHP pasal 372 .
Dan menurut keterangan Kades Pondok Dalem Sumariyono saat di wawancara wartawan di ruang kapolsek menjelaskan kronologis awal kejadian tentang aset desa yang semula dari awal tentang BPKB dan Perpanjangan mobil panther, saya sangat di hebohkan tentang BPKB mobil tersebut oleh warga masyarakat sekitar kususnya Desa Pondok Dalem.
"Dan selanjutnya saya tanya pada orang desa yang lebih senior tsb, beliaunya mengarahkan tidak tau, berarti surat BPKB mobil tsb tidak ada di Desa Pondok Dalem.
Dan setelah saya serah terima, awal pada tanggal dan bulannya saya lupa pada waktu itu," paparnya.
Dan selanjutnya, Sumariyono dilantik pada tanggal 23 setelah itu kades melakukan sertijab." Dan saya tanya kembali kemana aset yang ada di Desa Pondok Dalem itupun data tidak ada, akhirnya sesudah itu saya dengar sebagai masyarakat Pondok Dalem pernah lihat mobil itu milik warga atau rakyat yang ada.," Jelas Sumariyono.
Dituturkan Sumariyono,karena mobil rakyat tsb dirinya bertanya masalah surat BPKB itu untuk memperpanjang kendaraan yang ada untuk masyarakat. Dan setelah itu mau di perpanjang juga kesulitan kalau tidak ada surat BPKB nya, karena di desa tsb tidak ada, akhirnya dirinya tanya sama mantan kades Pondok Dalem Nurahmat
Dan sesudah itu,pihaknya memberikan surat SP 1, SP 2, dan SP 3, dan setelah itu masih belum saya putuskan pada sekdes yang senior yang ada disana, dan setelah itu masih belum ada jawaban positif, dan yang jelas tidak di gubris oleh mantan kades Pondok Dalem Nurahmat.
Dan akhirnya pihaknya berkoordinasi bersama 3 pilar. " bagaimanasaya kok ngak direken dan lain sebagainya, Dan yang enak jenengan itu membuat delik aduan aja pak, dan selanjutnya ikuti cara-cara dari pihak kepolisian," tururnya.
Dan setelah itu saya laporkan, dan lama-lama petugas yang ada di kepolisian mengadakan mediasi, itupun tidak pernah ditemui sama sekali oleh mantan kades Pondok Dalem Sdr. Nurahmat. Dan tidak lama lagi saya datang ke kantor Polsek Semboro, dapat petunjuk suruh laporkan saja pak kades.
"Selanjutnyamelakukan pelaporan dari Kapolsek, dan petugas untuk menugaskan surat perintah kesatu, kedua, ketiga, dan keempat surat itu juga tidak ada respon positif, sampai saat ini terjadi kejadian di penangkapan dan penahanan mantan kades Pondok Dalem . Nurahmat" cetus Kades Sdr. Sumariyono.
Disambung Kapolsek Semboro Iptu. Facthur Rahman S.H, pada hari jumat kemarin melakukan penjemputan pada mantan kades (NR), karna di panggil sampai 3x dia tidak mau , sehingga kita melakukan upaya hukum membawa tersangka pada saat kita melakukan di kantor kejaksaan jember dalam perkara korupsi TKD yang ditangani kejaksaan mantan kades ini.
Dan setibanya Satuan Unit Reskrim di Kantor Kejaksaan Jember, Tsk mala kabur, sehingga kami melakukan jemput paksa di depan umum tepatnya di depan Unmuh jember, untuk kasusnya 372 dengan terkait penggelapan aset desa berupa surat BPKB kendaraan mobil panther.
Menurut keterangan tersangka, BPKB itu sudah di gadaikan selama 2 tahun yang lalu 2018, sebenarnya kami pada saat itu menerima laporan dari awal dari pk kades Pindokdalem (Sumariyono), melakukan mediasi berkali kali tidak ada upaya menyelesaikan sehingga kades baru melaporkan secara resmi di Polsek Semboro pada sejak bulan Januari 2020, dan sementara Tsk (NR) dikenakan KUHP 372 dan kurungan penjara 5 tahun.
(Indra/afandi/muklas),
0 Comments