Jember, kabarejember.com
,---Pemkab Jember kepada para nelayan sudah terbukti. Sebanyak 5.578 nelayan di Kabupaten Jember menerima bantuan perlindungan jaminan sosial dari Pemerintah Kabupaten Jember.
Bantuan itu berupa iuran peserta perlindungan ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek), dalam program BPJamsostek Nelayan.
Diterimanya bantuan itu ditandai dengan penyerahan kartu BPJamsostek oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief kepada nelayan Selasa, 06 Oktober 2020. Yang tetap dengan memperhatikan protokol covid 19.
Plt Bupati mengatakan“Ini untuk melindungi masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan. Karena masyarakat nelayan merupakan masyarakat yang rentan terhadap kecelakaan kerja. Apalagi di daerah Puger,"
Penyerahan tersebut berlangsung secara daring dan luring di enam kecamatan. Yakni Kecamatan Puger, Gumukmas, Kencong, Ambulu, Tempurejo, dan Wuluhan.
Kartu yang diterima nelayan, lanjut pejabat yang akrab disapa Kiai Muqit itu, mempunyai beberapa fungsi. Yakni perlindungan ketika terjadi kecelakaan kerja dan kematian.
"Semisal meninggal di tempat kerja, maka akan mendapatkan asuransi sebesar 70 juta,” ungkapnya di kantor Kecamatan Puger.
Meski telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial tersebut, nelayan diingatkan untuk tetap berhati-hati dalam bekerja.
Sementara itu, nelayan yang berasal dari Puger Wetan Nanang Sucipto menyampaikan kendala yang dihadapi selama mencari ikan.
"Saat ini musimnya gelombang dan ombaknya tinggi, terutama yang ada di Pelawangan. Kebanyakan nelayan nekat untuk mencari ikan. Karena itu, tidak sedikit yang mengalami kecelakaan," kata Nanang.
Semoga saja bantuan perlindungan jaminan sosial ini bisa membantu kami para nelayan "pungkasnya. (SGM)
0 Comments