Jember,kabarejember.com
--Pengerjaan proyek SD Negeri Kramat Sukoharjo 01 Kecamatan, Tanggul Kabupaten, Jember tidak terpasang papan nama proyek. Sehingga, proyek tersebut menimbulkan dugaan terjadinya penyimpangan karena tidak transparan.
-- Proyek tanpa papan nama diindikasikan terjadi pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan . Yakni undang undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Terkait dugaan tersebut aat ditemui wartawan di rumahnya Kepala Sekolah (Kasek) Sekolah Dsara Negeri Kramat Sukoharjo 01 Supriyanto, S.pd mengatakan, bahwa papan nama proyek tersebut masih dalam pemesanan dan belum jadi.
Menurut sumber media ini, papan nama ini harus ada sebelum pengerjaan proyek tersebut. Hal ini jelas melanggar undang-undang (UU) dan Peraturan Presiden (perpres) karena papan nama ini bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan secara transparan.
""Anggaran ini berjumlah 106.000.000, untuk rehabilitasi ruang perpustakaan. Teman-teman sudah pesan papan nama tapi belum jadi, baik yang dari banner ataupun prasasti marmer. Kemarin sebenarnya sudah selesai akan tetapi masih ada perubahan yaitu di papan ada yang kosong," jelas Supriyanto, S.pd selaku kepala Sekolah.
Tidak adanya papan nama ini jelas melanggar UU dan perpres serta tidak sesuai dengan RAB
Meski demikian, menurut Supriyanto. S.pd, pengerjaan proyek sudah sesuai dengan RAB yang ada.
Selain itu juga diduga terjadi penyimpangan pada pasir yang di gunakan terlalu banyak mengandung lumpur.
(Muklas-alex-afandi)
0 Comments