Jember,kabarejember.com
-- Di tengah pandemi covid -19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nabil Makarim dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melakukan sosialisasi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri terkait pembelajaran. Peserta dari seluruh kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di kabupaten dan kota se-Indonesia.
Sementara itu Wakil Bupati Jember, drs KH Abdul Muqit Arief didampingi Kepala Dinas Pendidikan, DR H Edy Budi Susilo mengikuti video konference dari ruang kerja Wabup di gedung Pemkab Jember.
Mendikbud mengatakan prinsip dasar pemberlakuan SKB saat masa sulit ini. Dikatakan Nabil, prinsipnya ada 2 yakni pertama, kesehatan dan keselamatan peserta didik dan tumbuh kembang mereka. Dalam SKB disebutkan kepala daerah diberi kewenangan untuk memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan ketentuan daerah zona kuning hijau dan kuning. Proses, persetujuan selain itu, Kepala Sekolah mendapat ijin dari komite sekolah. Jika ada orang tua menolak maka boleh dilakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Bisa jadi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) ada 2 model, tatap muka dan PJJ. Pembelajaran Tatap Muka 50% dari siswa biasanya. Sedangkan untuk Perguruan Tinggi dan SMK apapun zonanya boleh masuk hanya untuk praktek (Project penting misal, kelulusan) dengan protokol di sekolah, seijin kepala dinas pendidikan.
Nabil juga menyiapkan Kurikulum Darurat yakni penyederhanaan dari K 13 sebelumnya. Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. Diturunkan 20-40% dari kurikulum sebelumnya. Modul pembelajaran juga dibuat untuk siswa paling rentan PJJ yaitu PAUD dan SD. Ini tidak berarti kualitas pendidikan turun. Diluar negeri sudah melakukan danm mendahulukan kurikulum darurat.
Ini kurikulum tidak dipaksakan sehingga siswa tetap merdeka belajar. Jadi kepala sekolah dan kepala dinas bebas memilih. Kemendikbud rekomendasikan ini hanyalah sebagai opsi atau pilihan saja.
Modul-modul bisa diterapkan dirumah. Dan itu sah legal mengikuti kurikulum nasional.
Modul tergolong spesial, fasilitator ortu, tidak dicetak, guru berbagi tugas. Kementrian menyiapkan dana 7,2 trilyun untuk subsidi kuota data, peserta didik, (update no hp di dapodik), papar Nabil Makarim.
Sementara Mendagri, mengatakan berdasarkan SKB ini merupakan diskresi bagi kepada daerah. Keempat menteri yakni Mendikbud, Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri. Banyak regulasi yang sudah digulirkan untuk menyokong dunia pendidikan. Mendikbud, "Dukungan bantuan, relaksasi bos regular, bos afirmasi diperluas, tambahan guru, subsidi internet 7,2 T. UKT mahasiswa 1 trilyun dan lainnya". Bagian
Pemda dapat berkontribusi pada titik yang belum bisa dijangkau pusat.
Pembelajaran Tatap Muka harus memakai prinsip 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan 3 T ( testing, tracking dan treatment)
Kepala dinas pendidikan Kabupaten Jember, DR H Edy Budi Susilo mengatakan Jember sudah siap melaksanakan PTM. Sayangnya Jember masih zona oranye saat ini. (SGM)
0 Comments