Jember, kabarejember.com - Petani Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember meninjau langsung lokasi keberadaan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) milik perusahaan budidaya udang PT. ATG (Anugrah Tanjung Gumukmas) yang berlokasi di pesisir pantai Tanjungsari dusun Jeni Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas, Kamis (24/9).
Kehadiran para petani untuk meninjau secara langsung IPAL atas inisiatif dan undangan PT. ATG. Hadir mendampingi para petani, Muspika Gumukmas, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas PU Bina Marga serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember. Peninjauan lokasi ini untuk membuktikan kepada warga dan dinas terkait, jika PT ATG telah memiliki IPAL. Peninjauan IPAL tersebut menjadi syarat utama yang diminta warga, terkait perluasan lahan yang akan dilakukan PT. ATG.
Pimpinan PT. ATG, Helmi Yarmias menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut mediasi antara warga dengan PT. ATG yang sudah dilaksanakan di kecamatan Gumukmas satu minggu yang lalu. Selain itu, peninjauan untuk menepis bahwa PT. ATG belum memiliki IPAL seperti yang ditudingkan oleh sejumlah warga.
Helmi menambahkan, secara umum warga maupun dinas terkait sudah mengetahui kalau tambak sudah memiliki IPAL. Dimana pengoperasian IPAL tersebut terdiri dari 3 tahapan, pertama pengendapan, kedua pengolahan air asin dan penambahan oksigen, dan ketiga penyempurnaan. Sekira air limbah aman terhadap lingkungan, baru kemudian dilepas ke sungai.
"Masyarakat sudah mau menerima, hanya saja untuk cek kualitas air belum bisa dijadikan parameter soalnya belum ada produksi, " kata Helmi.
Helmi menambahkan, rencana ke depan akan dilakukan uji pengolahan limbah air secara berkala setiap sebulan sekali dengan melibatkan warga.
Selain itu, jelasnya, untuk menghindari gejolak yang timbul dengan warga, pihaknya bersama warga nelayan dan petani setempat telah membentuk sebuah forum untuk berdiskusi dan musyawarah.
"Kita berharap setelah forum terbentuk, kita bisa berkomunikasi lebih baik lagi, " Imbuhnya.
Hal serupa juga disampaikan Ketua BPD Desa Kepanjen, H.Muklas, bahwa
peninjauan lokasi IPAL adalah hasil tindak lanjut dari kesepakatan musyawarah yang di lakukan di kecamatan Gumukmas, masyarakat ingin memastikan adanya IPAL. Sebab menurut warga, limbah yang dibuang oleh PT. ATG belum steril atau tidak sesuai standar yang ditentukan.
"Masyarakat sendiri sekarang sudah sedikit memahami tentunya dengan mediasi, secara persuasif ada tindak lanjut kedepan bagaimana limbah itu supaya lebih diperhatikan lagi oleh pengusaha, " katanya.
"Manajemen PT. ATG berjanji akan memenuhi komplain atau tuntutan masyarakat, jika nantinya perusahaan melanggar kesepakatan bersama, " terang Muklas.
Dengan terbentuknya forum komunikasi aspirasi masyarakat, Muklas berharap masyarakat dan pengusaha tidak saling dirugikan. (heri)
0 Comments