Lumajang, Kabarejember.com
– PT LUIS pemilik tambak udang di desa Selok Anyar dan Selok Awar-Awar, lakukan audensi dengan komisi A dan komisi C DPRD kabupaten Lumajang. Dalam hal ini terkait kejadian yang viral di medsos, karena PT LUIS menganggap pernyataan tersebut ada kesalahpahaman. Meluruskan kesalahpahaman yang terjadi pada masyarakat, yang mungkin kurangnya komunikasi dari jajaran direksi PT LUIS dengan masyarakat.
Audensi berjalan lancar tanpa ada pihak-pihak yang menjadikan tidak kondusifnya audensi, PT LUIS diterima jajaran DPRD kabupaten Lumajang komisi A dan komisi C. Audensi digelar di ruang sidang kantor DPRD, dipimpin oleh Anang Syaifudin selaku ketua dewan, H Ahmad, Bukasan dan Oktaviani ketiganya selaku wakil ketua. Agus Sulistiono selaku direktur operasional PT LUIS, dalam hal ini menjelaskan kronologis berdirinya PT LUIS di wilayah desa Selok Anyar dan Selok Awar-Awar dengan disertai data dan bukti yang ada, Selasa (01/09/2020).
Agus Sulistiono selaku direktur operasional PT LUIS, saat dikonfirmasi awak media usai audensi menjelaskan, bahwa dirinya tanggal 14 Agustus lalu mengajukan audiensi ke ketua DPRD Lumajang. Yang intinya untuk kulonuwun sama tabayun, klarifikasi dalam rangka meluruskan kejadian yang viral di medsos.
Karena dirinya (PT LUIS) menganggap pernyataan di medsos tersebut hanya kesalahpahaman saja, yang mana kekurangan komunikasi dari pihak jajaran direksi PT LUIS kepada pemerintah maupun masyarakat. Sehingga timbul permasalahan yang seharusnya tidak terjadi, sehingga tadi di rapat komisi A dan C dirinya menyampaikan klarifikasi.
“Kami datang kemari bukan dalam rangka mencari pembelaan, kami hanya meluruskan masalah yang karena timbul dari kesalahpahaman. Jangan sampai yang terjadi di masyarakat yang sudah viral itu, membawa korban-korban yang tidak tahu masalahnya. Yang tidak seharusnya terlibat dalam hal ini, karena ini adalah urusan perizinannya kepada pemerintah. Karena tanah yang telah kami ajukan HGU kepada BPN adalah tanah garapan milik warga, yang mana tanah tersebut adalah tanah negara yang bisa dimohon oleh siapa saja tapi yang berbadan hukum”, jelas AGUS.
Masih kata Agus, kalau warga masyarakat tidak berbadan hukum, tidak punya usaha, pasti tidak bisa. "Jadi masyarakat dalam hal ini ya pengusaha yang punya badan hukum, punya usaha yang jelas. Untuk itu kami tadi sempat ditanya oleh pimpinan komisi, apakah PT LUIS itu akan tetap mau memenjarakan pak bupati? Naudzubillamindalik tidak ada, apakah melaporkan bu Salim Kancil, malah salah, tidak ada sama sekali karena yang terjadi setelah viral di medsos itu yang dirugikan adalah komisaris kami saudara Suharsono Sujono. Namanya diblacklist oleh bank karena dianggap menyerobot tanahnya Salim Kancil, itu saja," tandas Agus.
“Jadi yang dilaporkan pihak kami (PT LUIS) ke Polda itu siapa gerangan yang memviralkan. Jadi yang memviralkan itu yang kami laporkan. Itupun andaikata nanti sudah ketahuan siapa yang memviralkan. Sudah tahu maksud dan tujuannya”, pungkas AGUS. Dan dikatakan AGUS, bahwa terkait perizinannya sudah ia lakukan sesuai dengan prosedur. Walaupun itu ia lakukan dengan banyak kesulitan dan pertimbangan yang melelahkan.
Dilain sisi, ANANG SUAIFUDIN ketua DPRD kabupaten Lumajang saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa PT LUIS mengajukan audensi ke DPRD. “PT LUIS mengajukan audensi ke kita, dia melakukan tabayun terhadap kita soal tambak yang berada di Selok Anyar dan Selok Awar-Awar. Kita mendengarkan tabayun dan semua stakeholder yang berhubungan dengan persoalan ini. Hari ini kita mintai untuk klarifikasi. Setelah ini juga dinas perizinan stakeholder lain kita panggil, nanti juga dari pihak AMPLI juga akan kita temui. Komisi yang berhubungan dengan ini pasti kita perintahkan untuk terjun ke lapangan," ungkap Anang.
“Harapan kita jangan sampai nila setitik, rusak susu sebelanga. Kalau bisa diselesaikan dengan baik-baik, duduk bareng sambil ngopi, saya pikir yaaaa apa boleh buat. Buat lah. Enak-enakan ae, kita hari ini kan eranya soluktif, jadi semua steckholder saya pikir harus soluktif," pungkas Anang.
Reporter : Atman
0 Comments