Lumajang, Kabarejember.com
– Kondisi keberadaan Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Rejeki Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kab. Lumajang- Jatim, Selasa 7 September 2020 hingga saat ini bangunan dan puing puing sehingga kehilangan pamornya bahkan anggota anggota dan pengurusnya hilang dan tidak jelas. dan saat ini di pergunakan sebagai penampungan pasir atau di jadikan Stock pile.
Entah bagaimana bentuk sewanya atau bentuk kerja samanya terkait ritase yang di bayarkan kepada seseorang yang tidak begitu jelas administrasinya baik ke uangan yang di terimanya
Betulkah..ini individu atau perorangan ?
Beberapa tahun vakum dan mati bahkan tidak pernah ada rapat seperti rapat tahunan atau RAT bahkan lebih dari sepuluh tahun tidak pernah ada RAT dan sengaja divakumkan atau mati bahkan Kepala Dinas Koperasi, Suharwoko mengakui bahwa KUD sumber rejeki jarit tersebut adalah ” Mati Suri’ beberapa Minggu lalu.
Jadi sudah selayaknya kalau KUD itu di bubarkan karena jenis jaringan Usahanya sudah tidak jelas bahkan dari Satgas Koparasi sendiri pernah menyampaikan bahwa apabila KUD berturut turut 3x tidak melakukan RAT maka sudah layak bahwa KUD tersebut di bubarkan. Sebab Satgas Koperasi sebagai pengawasan sudah tidak ada lagi baik keberadaan pengurus atau anggota anggotanya sehingga mana yang istilahnya simpanan wajib, simpanan pokok atau simpanan sukarela semuanya gak jelas dan habis rimbanya.
Maka dari itu, sepantasnya dan selayaknya bagi pemilik lahan menarik lagi dengan mengindahkan dalil dalil apapun, meskipun apa saja alasannya apa lagi aset asetnnya KUD tidak jelas jluntrungnya.
Reporter : Atman
0 Comments